Selasa, 28 April 2026

Penarikan Film Asing

Bea Impor Film Naik Karena Royalti

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan soal bea masuk film impor

Tayang:
Penulis: M. Ismunadi
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan per Januari 2011 lalu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencoba melengkapi perhitungan bea masuk atas barang impor yang termasuk di dalamnya adalah film-film Hollywood. Kelengkapan bea masuk itu adalah faktor royalti sebagaimana diatur dalam Undang-undang kepabeanan.

"Kita baru menata ini. Dan kita mau meyakinkan, Pak Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai, di poin-poin itu jangan sampai tidak menagih. Bea cukai kemudian mempercepat proses auditnya, karena selama ini waktu bea masuk, itu hanya bea masuk atas dasar fisiknya saja yang permeter, maka itu sekarang harus ditambahkan dengan unsur royalti," ungkap Agus di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (22/2/2011).

Selain itu penambahan unsur royalti dalam impor film juga dalam rangka menata industri perfilaman di dalam negeri supaya lebih kompetitif, lebih fair situasinya. Menurut Agus, penambahan unsur royalti tersebut juga membuat insan film dalam negeri belajar tentang bea- bea yang harus dibayar kalau sebuah film itu diimpor.

"Dengan begini, produsen film dalam negeri jadi tahu bahwa, oh iya, kalau begitu produsen film impor kena ini, ini, ini, gitu," tuturnya.

Agus menjelaskan sebuah film impor harus membayar bea masuk yang antara lain PPn dan PPh 22. Penghitungan bea masuk itu sendiri harusnya dihitung atas dasar fisik atau dasar royalti. Kemudian importir film juga harus membayar royalti ke produsen. Ketika royalti itu dibayar, maka ada PPh 26, yang dikarenakan wajib pajak luar negeri menerima manfaat. Dalam pembayaran royalti kepada produsen itu, ada juga PPn yang ikut ditanggung importir.

Lalu bagaimana dengan industri perfilman dalam negeri? Agus mengaku akan melakukan pembahasan dengan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata guna mencari pemecahan. Hanya saja, Agus mengatakan bahwa industri perfilman di Indonesia, sejak dulu hingga sekarang, yang melakukan distribusi film hanya studio-studio itu saja. Sedangkan studio lainnya tidak bertahan lama.

"Ini kan ada praktik-praktik yang mesti kita lihat juga, supaya industri perfilman tidak dikuasai untuk kelompok terbatas," tegas Agus.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved