Sabtu, 13 Juni 2026

OTT KPK di Muara Enim

KPK Geledah Kantor Bupati Muara Enim dan Sita Dokumen Audit BPK

Kasus yang mengguncang Pemkab Muara Enim ini merupakan perkara berlapis yang bermula dari OTT pada 6 hingga 9 Juni 2026. 

Tayang:
TRIBUNNEWS/AKBAR PERMANA
TERJARING OTT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret pejabat daerah. Kali ini, Bupati Muara Enim, Edison, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026), Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa total ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

Ringkasan Berita:
  • KPK menggeledah empat lokasi di Muara Enim, Sumatera Selatan.
  • Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait proyek smart board, dugaan suap pengadaan barang dan jasa, serta manipulasi hasil audit BPK Tahun Anggaran 2025.
  • Kasus ini berawal dari OTT pada 6–9 Juni 2026 yang menjerat Bupati Edison dan sejumlah pihak lainnya.
  • KPK juga telah menyita aset dan uang senilai lebih dari Rp1,9 miliar sebagai barang bukti.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang membelit Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim. 

Sebagai tindak lanjut dari rentetan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pekan lalu, Tim Penyidik KPK melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi strategis di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, pada Jumat (12/6/2026).

Langkah pro yustisia ini menyasar empat lokasi utama yang diduga kuat menyimpan jejak rasuah. 

Lokasi tersebut meliputi Kantor Bupati Muara Enim, Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim, Rumah Dinas Bupati, hingga kediaman pribadi tersangka Abi Nurwardani (ABN) yang menjabat sebagai Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Dari hasil penyisiran di lokasi-lokasi tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dan menyita sejumlah dokumen krusial. 

Dokumen-dokumen ini diyakini memiliki benang merah dengan proses pengadaan barang dan jasa, khususnya proyek smart board, serta memuat informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam pusaran suap dan manipulasi audit laporan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyitaan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan upaya krusial dalam mengumpulkan alat bukti.

"Penggeledahan ini merupakan langkah penyidikan yang penting untuk melengkapi dan memperkuat konstruksi pembuktian perkara. Dokumen-dokumen yang disita akan didalami lebih lanjut guna mengonfirmasi dan memperkuat keterkaitannya dengan alat bukti yang sebelumnya telah diperoleh dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan yang menjadi awal pengungkapan perkara ini, sehingga proses penegakan hukum dapat dilakukan secara komprehensif dan akuntabel," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (13/6/2026).

Lebih lanjut, Budi memastikan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh lembaga antirasuah ini dijalankan secara profesional, proporsional, dan tegak lurus pada peraturan perundang-undangan. 

Penggeledahan ini diusung sebagai bentuk komitmen KPK untuk memetakan secara menyeluruh aliran peristiwa, mengungkap peran para pihak, serta menelusuri aspek-aspek relevan guna memaksimalkan pembuktian di tahap peradilan.

JADI TERSANGKA LAGI - KPK kembali menetapkan Bupati Muara Enim, Edison, sebagai tersangka. Dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026), KPK menunjukkan barang bukti.
KPK memperlihatkan barang bukti kasus Bupati Muara Enim, Edison, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/6/2026). (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Kronologi kasus

Kasus yang mengguncang Pemkab Muara Enim ini merupakan perkara berlapis yang bermula dari OTT pada 6 hingga 9 Juni 2026. 

Dalam kasus pertama terkait suap pengadaan barang dan jasa, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, termasuk Bupati Muara Enim periode 2025–2030, Edison (EDS), dan Sekretaris Dinas Pendidikan, Abi Nurwardani (ABN). 

Dalam pengembangan perkaranya, KPK menemukan fakta baru bahwa uang suap tersebut juga digunakan untuk mengondisikan hasil audit BPK yang menemukan adanya nilai melebihi batas materialitas pada laporan keuangan Pemkab.

Demi mengubah temuan audit tersebut, disepakati kebutuhan fee sebesar Rp 1,6 miliar. 

Terkait skandal audit ini, pada Kamis (11/6/2026), KPK kembali menetapkan lima tersangka, yang di dalamnya kembali menjerat Bupati Edison (EDS), perwakilan pihak swasta, hingga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertindak sebagai Pengendali Teknis pada pemeriksaan BPK.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved