Minggu, 7 Juni 2026

Susu Berbakteri

JAM Datun Kuasa Hukum Kemenkes

Kementerian Kesehatan menunjuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai jaksa pengacara negara. Penunjukan ini terkait

Tayang:
Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan menunjuk Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai jaksa pengacara negara. Penunjukan ini terkait upaya pengajuan Peninjauan Kembali yang dilayangkan Kemenkes terhadap putusan kasasi gugatan susu formula yang mengandung Enterobacter Sakazakii.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kamal Sofyan mengakui pihaknya kini sedang menunggu surat kuasa khusus dari Kementerian Kesehatan sebagai pemberi kuasa. "Karena kita bertindak sepanjang surat kuasa khusus tadi," ujar Kamal di Jakarta, Selasa (22/2/2011).

Seperti diberitakan, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan yang pada intinya memerintahkan Kementerian Kesehatan membuka daftar nama susu formula berbakteri hasil penelitian IPB. Namun, pihak Kementerian Kesehatan enggan membuka itu.

Bukannya mengeksekusi putusan itu, Kementerian Kesehatan yang dipimpin Endang Rahayu Sedianingsih menunjuk Datun sebagai jaksa pengacara negara, untuk mengajukan PK. Kamal mengakui sejak putusan itu dikeluarkan, pihaknya masih memiliki waktu untuk menyusun PK.
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved