Polemik Ahmadiyah
Ahmadiyah Bisa Dibubarkan Pakai UU Penodaan Agama
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan pemerintah bisa membubarkan kelompok Ahmadiyah dengan menggunakan
Editor:
Johnson Simanjuntak

"Sebetulnya, belum pernah terjadi presedennya, kenapa yang lain dilakukan pemidanaan, Ahmadiyah diminta langsung dibubarkan tanpa melalui proses hukum. Kalau mereka dianggap menodai, gunakan saja pasal penodaan agama itu," ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/2/2011).
Menurut Ifdhal, Undang-undang Penodaan Agama tersebut masih berlaku hingga sekarang, dan harusnya menjadi pedoman penegakan hukum termasuk juga Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung.
"Harusnya ini yang dijadikan sebagai dasar daripada melakukan main hakim sendiri. Di SKB ini itu kan sudah jelas. Warga negara dilarang melakukan tindakan melawan hukum terhadap Ahmadiyah, merusak rumah mereka itu dilarang, tetapi kepada warga Ahmadiyah juga dilarang menyebarkan dan mengajarkan ajarannya," jelasnya.
Selain itu Ifdhal juga menyarankan agar ada Undang-undang yang lebih kuat untuk mengatur soal Ahmadiyah tersebut.
"Kita gunakan sarana hukum kalau masih ada kendala, di samping tinjauan lain yang komprehensif," tandasnya.