Minggu, 21 September 2025

Polemik Ahmadiyah

Ahmadiyah Bisa Dibubarkan Pakai UU Penodaan Agama

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan pemerintah bisa membubarkan kelompok Ahmadiyah dengan menggunakan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Ahmadiyah Bisa Dibubarkan Pakai UU Penodaan Agama
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Ketua Komnas HAM, Ifdhal Kasim, Komsioner Komnas HAM Yohanes, dan Wakil Ketua Komnas HAM Nur Kholis (kiri-kanan) menerima perwakilan Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), di Kantor Komnas HAM, Selasa (8/2/2011). JAI mengadu ke Komnas HAM perihal penyerbuan warga kepada JAI beberapa waktu lalu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengatakan pemerintah bisa membubarkan kelompok Ahmadiyah dengan menggunakan Undang-undang Penodaan Agama, dalam hal ini Undang-undang PNPS Nomor I Tahun 1965.

"Sebetulnya, belum pernah terjadi presedennya, kenapa yang lain dilakukan pemidanaan, Ahmadiyah diminta langsung dibubarkan tanpa melalui proses hukum. Kalau mereka dianggap menodai, gunakan saja pasal penodaan agama itu," ujar Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim saat ditemui di gedung DPR, Jakarta, Rabu (23/2/2011).

Menurut Ifdhal, Undang-undang Penodaan Agama tersebut masih berlaku hingga sekarang, dan harusnya menjadi pedoman penegakan hukum termasuk juga Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung.

"Harusnya ini yang dijadikan sebagai dasar daripada melakukan main hakim sendiri. Di SKB ini itu kan sudah jelas. Warga negara dilarang melakukan tindakan melawan hukum terhadap Ahmadiyah, merusak rumah mereka itu dilarang, tetapi kepada warga Ahmadiyah juga dilarang menyebarkan dan mengajarkan ajarannya," jelasnya.

Selain itu Ifdhal juga menyarankan agar ada Undang-undang yang lebih kuat untuk mengatur soal Ahmadiyah tersebut.

"Kita gunakan sarana hukum kalau masih ada kendala, di samping tinjauan lain yang komprehensif," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan