Curhat Denny Indrayana
Di Balik Angket Century
SEMINGGU sekali, Sekertaris Satgas Mafia Hukum Denny Indrayana mengisi kolom di Surat kabar Banjarmasin Post (Grup Tribunnews.com)
HAK angket DPR kembali menjadi berita utama. Munculnya usulan angket terkait pajak, menghangatkan kembali suhu politik.
Kolom di Banjarmasin Post ini, sebagaimana diniatkan, tidak akan menulis soal angket pajak tersebut. Tetapi akan menceritakan apa yang terjadi di balik berita ‘Angket Century’. Memang masih terkait soal angket, tetapi membahas persoalan yang telah terjadi, sehingga lebih mudah untuk dilakukan kilas-balik.
Panitia Angket terkait Bank Century telah menyelesaikan tugasnya. Hasil kerja panitia angket telah diketahui publik. Tetapi tidak banyak yang tahu apa sebenarnya yang terjadi dibalik terbentuknya dan bekerjanya panitia angket tersebut.
Apakah soal Century betul persoalan nasional, atau lebih merupakan personal?
Dalam satu rapat kabinet, seorang menteri dari partai besar menginfokan, bahwa persoalan Century akan selesai jika Menteri Keuangan (kala itu) Sri Mulyani Indrawati diganti.
Tentu saja informasi dari sang menteri itu harus diklarifikasi. Namun, saya mendapatkan masukan yang sama dari berbagai sumber lain, yang mengonfirmasi bahwa masalah Century pada dasarnya adalah masalah pribadi. Hal mana cukup terkonfirmasi dengan turun drastisnya kegaduhan kasus Century, utamanya setelah Ibu Sri Mulyani berhenti sebagai Menteri Keuangan.
Presiden SBY sendiri bukannya tidak paham soal adanya benturan personal tersebut.
Tetapi, karena melihat kapasitas, profesionalitas dan integritas Sri Mulyani, maka meskipun ada desakan kuat agar tidak mengangkat kembali Mbak Ani, Presiden SBY tetap memilihnya kembali selaku Menteri Keuangan.
Padahal sejak pertengahan Juni 2009, soal Century sudah mulai diangkat dan diarahkan sebagai serangan kepada Sri Mulyani. Namun, 20 Oktober 2009, Presiden SBY bergeming dan tetap memberikan kepercayaan kepada salah satu Menteri Keuangan terbaik di dunia tersebut.
Maka, tidak sampai satu setengah bulan setelahnya, di awal Desember 2009, lahirlah Panitia Angket terkait Bank Century. Langsung begitu dibentuk, Panitia Angket mendesak agar Wapres Boediono dan Menkeu Sri Mulyani non-aktif.
Pada 18 Desember 2009, saya sedang melakukan raker di daerah Anyer, untuk mengevaluasi dan menyusun program kerja Staf Khusus Kepresidenan, ketika Ajudan Presiden SBY menghubungi per telepon. Presiden meminta masukan terkait desakan Panitia Angket agar Wapres dan Menkeu menonaktifkan diri.
Presiden rupanya memberikan perhatian serius tentang desakan tersebut. Terbukti, meskipun sedang menghadiri KTT Perubahan Iklim di Kopenhagen, Denmark, Presiden berencana memberikan keterangan pers menanggapi desakan non-aktif tersebut.
“Denny tolong saya diberi masukan hukum terkait dengan desakan non-aktif Wakil Presiden dan Menteri Keuangan. Koordinasikan pula dengan Wakil Presiden untuk langkah-langkah yang sebaiknya dilakukan.”
Segera saja saya mempelajari peraturan ketatanegaraan dan memberi masukan legal memorandum yang saya kirim melalui e-mail hari itu juga kepada Presiden. Sebelum mengirimkan masukan hukum melalui e-mail, saya melakukan hubungan telepon dengan Wakil Presiden.
Kepada Pak Boed, saya menjelaskan pendapat hukum bahwa desakan panitia angket untuk wapres dan menkeu non-aktif, sama sekali tidak mempunyai dasar hukum.