Susu Berbakteri
Ketua MA: David Tobing Bisa Tempuh Jalur Pidana
Ketua MA Harifin Tumpa berpendapat David Tobing dapat menempuh jalur pidana terkait pengumuman susu formula berbakteri.
Editor:
Juang Naibaho
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa menyatakan pihak penggugat informasi produk susu formula berbakteri Enterobacter Sakazakii, dapat menempuh jalur pidana dengan menggunakan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Iya kalau KIP, itu ada ancaman pidananya. Bisa saja kalau itu ditempuh," ujarnya ketika ditemui wartawan di gedung MA, Jumat (25/2/2011) siang.
Menurut Harifin, jalur hukum perdata tidak memiliki upaya keras untuk menyita informasi dari Menteri Kesehatan, Institut Pertanian Bogor (IPB), dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Kalau melaksanakan putusan secara perdata itu tidak ada upaya yang lebih keras. Ada cara lain yang harus ditempuh," ujarnya.
Diketahui, gugatan tentang susu berbakteri yang dilayangkan David Tobing telah mempunyai kekuatan hukum tetap. MA menyatakan Menkes, BPOM, dan IPB harus segera mengumumkan penelitian IPB, yang meneliti produk susu mengandung bakteri Enterobacter Sakazakii.
Namun, hingga kini ketiga pihak itu belum juga menjalani putusan tersebut. Ketiga tergugat itu ogah mengumumkan susu berbakteri ke publik.(*)