Minggu, 31 Mei 2026

Korupsi di Kutai Kartanegara

Kasus Rita Widyasari, KPK Panggil Direktur PNBP Ditjen Anggaran Kemenkeu Wawan Sunarjo

Penyidik memanggil pejabat dari Kemenkeu, Wawan Sunarjo untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi Rita Widyasari.

Tayang:
Tribunnews/Irwan Rismawan
KASUS RITA WIDYASARI - Penyidik KPK memanggil pejabat dari Kemenkeu, Wawan Sunarjo untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi Rita Widyasari. Foto terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Ringkasan Berita:
  • Penyidik KPK memanggil pejabat dari Kemenkeu, Wawan Sunarjo untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi Rita Widyasari.
  • Pemanggilan ini ditujukan untuk menelusuri kelanjutan dari penetapan entitas korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
  • KPK masih menutup rapat detail informasi yang sedang digali dari pejabat Kemenkeu tersebut guna kepentingan penyidikan yang tengah berjalan.
 

 


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman dan pelacakan aliran dana dalam pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Kali ini, penyidik memanggil pejabat dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk diperiksa sebagai saksi.

Pada hari ini, penyidik memanggil Wawan Sunarjo yang menjabat sebagai Direktur Penerimaan Negara Bukan Pajak Sumber Daya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (PNBP SDA & KND) pada Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Baca juga: KPK Panggil Robert Bonosusatya Terkait Aliran Dana Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

Pemanggilan ini secara spesifik ditujukan untuk menelusuri kelanjutan dari penetapan entitas korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK gratifikasi di Kutai Kartanegara untuk tersangka korporasi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama WSN, Direktur PNBP SDA & KND," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Meski demikian, Budi Prasetyo belum membeberkan secara rinci mengenai materi pemeriksaan yang dikonfirmasi oleh tim penyidik kepada Wawan Sunarjo

 

 

KPK masih menutup rapat detail informasi yang sedang digali dari pejabat Kemenkeu tersebut guna kepentingan penyidikan yang tengah berjalan.

3 Perusahaan Tambang Jadi Tersangka Korporasi

Pemanggilan pejabat di lingkup Ditjen Anggaran Kemenkeu ini diyakini memiliki benang merah yang kuat dengan sumber gratifikasi Rita Widyasari

Kasus ini bermula dari temuan KPK terkait adanya dugaan pungutan liar sebesar USD 3,3 hingga USD 5 per metrik ton batu bara yang dieksplorasi oleh perusahaan-perusahaan tambang di wilayah Kutai Kartanegara. 

Mengingat kapasitas produksi batu bara di wilayah tersebut mencapai jutaan metrik ton, aliran dana gelap ini terakumulasi menjadi angka fantastis yang menyebar ke berbagai pihak.

Sebagai tindak lanjut, pada Februari 2026 lalu KPK telah resmi menetapkan tiga perusahaan tambang batu bara sebagai tersangka korporasi. 

Ketiga entitas tersebut adalah:

  • PT Sinar Kumala Naga (PT SKN)
  • PT Alamjaya Barapratama (PT ABP)
  • PT Bara Kumala Sakti (PT BKS)
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved