Jumat, 10 April 2026

Bentrok Cikeusik

Polri-Komnas HAM Sepakat Tindak Polisi yang Salah

Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sepakat untuk memproses semua pihak yang terlibat

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sepakat untuk memproses semua pihak yang terlibat dalam bentrok massa dan jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, termasuk menindak petugas kepolisian yang salah.

Kesepakatan ini tertuang saat Komnas HAM mendatangi pejabat Polri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/2/2011).

Kepada Kapolri Jenderal Pol Timur Pradopo, Komnas HAM minta penjelasan bagaimana proses insiden tersebut terjadi di lapangan sehingga tiga jemaah Ahmadiyah tewas. Sebab, temuan Komnas HAM, terjadi pembiaran yang dilakukan anggota kepolisian sehingga bentrok tak terelakkan.

Didampingi Wakapolri Komjen Pol Yusuf Manggabarani, Irwasum Komjen Nanan Sukarna, Kabareskrim Komjen Ito Sumardi, Kadiv Propam Irjen Budi Gunawan, anggota Polres Pandeglang, Kapolda Banten baru, serta Kapolda Banten yang lama, Timur mengatakan bahwa jajarannya tak melakukan pembiaran. Nanan Sukarna selaku pimpinan investigasi juga menjelaskan kepada anggota Komnas HAM mengenai langkah-langkah hukum yang telah dilakukan di lapangan pascabentrok.

"Tadi yang sudah dijelaskan adalah proses penanganan kasus Cikeusik oleh Polri mulai dari langkah-langkah preventif, preemptif, sampai upaya penegakan hukum dan rencana tindak lanjut yang dilakukan Polri," kata Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar seusai pertemuan.

Kepada anggota Komnas HAM, Polri menjelaskan prosedur operasional yang dilakukan anggotanya di lapangan sebelum, saat dan setelah kejadian.

Polri mengakui memang ada sistem yang tidak jalan di Polda Banten insiden Cikeusik pecah. Namun, Polri membantah seluruh tuduhan pembiaran. "Jadi kita harus melihat secara utuh. Yaitu dari proses awal kemudian sampai akhir. Memang kalau kita lihat hanya di akhir terkesan seperti itu (pembiaran). Tapi pada kenyataannya, upaya-upaya itu telah berjalan," urai Boy.

Sejauh ini, Divisi Propam Mabes Polri masih terus melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin terhadap tiga perwira dari Polres Pandeglang dan Polda Banten, delapan bintara dari Polsek Cikeusik.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved