Polemik Ahmadiyah
Perda Larangan Ahmadiyah Belum Langgar SKB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan Ahmadiyah yang dibuat
Penulis:
Hasanudin Aco
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menegaskan
hingga saat ini Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan Ahmadiyah
yang dibuat sejumlah daerah belum bertentangan dengan SKB (Surat
Keputusan Bersama) 3 menteri.
"Kalau bertentangan dengan SKB kita akan coret. Tapi kami belum menemukan yang bertentangannya," kata Gamawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (08/03/2011).
Seperti diketahui provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat mengeluarkan Perda larangan Ahmadiyah. Banyak pihak mengkritik Perda itu karena disinyalir bertentangan dengan SKB 3 menteri.
"Tapi sepanjang (Perda) tidak bertentangan dengan SKB yah tidak apa-apa," kata Gamawan.
"Kalau bertentangan dengan SKB kita akan coret. Tapi kami belum menemukan yang bertentangannya," kata Gamawan di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (08/03/2011).
Seperti diketahui provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat mengeluarkan Perda larangan Ahmadiyah. Banyak pihak mengkritik Perda itu karena disinyalir bertentangan dengan SKB 3 menteri.
"Tapi sepanjang (Perda) tidak bertentangan dengan SKB yah tidak apa-apa," kata Gamawan.