Kamis, 23 April 2026

LPSK akan Sampaikan Hasil Paripurnanya kepada Agus Tjondro

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku telah merembukkan permohonan perlindungan hukum yang diajukan tersangka

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengaku telah merembukkan permohonan perlindungan hukum yang diajukan tersangka kasus suap pemilihan Miranda S Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Agus Tjondro Prajitno, dalam sebuah rapat paripurna. Rapat paripurna pun telah menghasilkan keputusan untuk menyikapi permohonan itu.

"Tadi sudah diputuskan melalui paripurna," ujar Juru Bicara LPSK
Maharani Siti Sophia di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/3/2011).

LPSK selanjutnya, akan segera menyurati pihak Agus Tjondro untuk
menyampaikan hasil keputusan itu. "Secepatnya akan disampaikan (kepada
Agus Condro) secara resmi," imbuhnya.

Sayangnya, Rani-biasa dia disapa- enggan merinci hasil rapat paripurna
yang diikuti semua anggota Komisioner LPSK itu. Saat beberapa kali
didesak apakah LPSK mengabulkan permohonan itu, sehingga akan
memberikan perlindungan bagi Agus, Rani hanya tersenyum.

"Nanti saja ya tanya sama pemohonnya (Agus Tjondro)," ungkapnya.
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved