Feri Amsari Berstatus ASN tapi Kritik Pemerintah, Menko Yusril: Kritik Boleh, Beda Kalau Penghasutan
Menko Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut akademisi dan ASN seperti Feri Amsari boleh mengkritik pemerintah.
Ringkasan Berita:
- Menko Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menyebut akademisi seperti Feri Amsari boleh mengkritik pemerintah, meskipun ia berstatus ASN.
- Namun akan menjadi berbeda jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin terhadap ASN, maka itu bisa diproses.
- Prosesnya pun bukan melalui ranah pidana, melainkan ranah etik.
TRIBUNNEWS.COM - Sosok Akademisi Feri Amsari kini jadi sorotan publik usai dilaporkan ke polisi imbas kritiknya kepada pemerintah tentang swasembada pangan.
Tak hanya soal kritik Feri pada pemerintah saja yang disorot, status Feri sebagai ASN ikut jadi sorotan.
Dikutip dari laman resmi Universitas Andalas, Feri Amsari masih tercatat sebagai Dosen di Fakultas Hukum Universitas Andalas, dengan pangkat/golongan; III/b - Penata Muda Tingkat I.
Dari kasus Feri Amsari ini, publik lantas mempertanyakan apakah seorang ASN boleh memberikan kritik kepada pemerintah?
Menanggapi hal tersebut, Menko Bidang Hukum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra menegaskan seorang akademisi seperti Feri boleh memberikan kritikannya kepada pemerintah, meskipun ia berstatus ASN.
"Kalau akademisi dia bebas saja untuk mengkritik pemerintah ya. tidak ada yang melarang, tidak ada yang menghalang-halangi hal itu," kata Yusril di Jakarta, dilansir Kompas TV, Kamis (23/4/2026).
Namun akan menjadi berbeda jika ditemukan adanya pelanggaran disiplin terhadap ASN, maka itu bisa diproses.
Prosesnya pun bukan melalui ranah pidana, melainkan ranah etik.
"Nah, kecuali dia melakukan pelanggaran disiplin terhadap ASN. Nah, itu pun kalau pelanggaran disiplin kan bukan ranahnya pidana, itu ranahnya etik. Paling nanti apa kesimpulan etik terhadap apa yang dilakukan oleh beliau," jelas Yusril.
Yusril lantas mengimbau kepada masyarakat, jika ditemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan ASN, maka lebih baik diproses secara etik terlebih dahulu.
Baca juga: Feri Amsari Soroti Kriminalisasi Kritik: Warga Marah Dicap Makar, Ini Aneh
Jika nantinya tidak ditemukan pelanggaran etik, maka tidak ada dasarnya untuk melanjutkan ke ranah pidana.
"Nah, jadi kalau saya berpendapat bahwa langkah-langkah seperti itu lebih baik diserahkan kepada penegakan etik lebih dulu."
"Nah, kalau etik mengatakan enggak ada pelanggaran etik, ya apa dasarnya mau melakukan penyidikan pidana kan begitu. Atau dianggap bahwa itu hanya perlu disesuaikan dalam forum etik saja," imbuh Yusril.
Baca juga: Menko Yusril soal Feri Amsari dan Ubedilah Badrun Dipolisikan: Akademisi Bebas Kritik Pemerintah
Beda Kasus jika Terjadi Penghasutan
Yusril mengungkap dalam penanganan pelanggaran terhadap ASN, biasanya proses etik akan didahulukan.