Sidang Susno
Susno Hadapi Vonis Hakim Hari Ini
Majelis Hakim akan memutuskan vonis terhadap Komjen Pol Susno Duadji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/3/2011)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim akan memutuskan vonis terhadap Komjen Pol Susno Duadji di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/3/2011). Mantan Kabareskrim Polri itu diduga menerima suap senilai Rp 500juta dalam kasus PT. Salmah Arwana Lestari. (SAL) dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Pengacara Susno Duadji, Efran Helmi Juni mengatakan majelis hakim pasti sudah mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang ada. "Kita serahkan sepenuhnya kepada majelis hakim," katanya saat dihubungi, Rabu (23/3/2011).
Efran yakin dengan mempertimbangkan fakta di persidangan, majelis hakim akan memutus bebas kliennya. Pasalnya dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat dibuktikan di persidangan. "Kita semua tahu yang didakwakan tidak terbukti baik dalam kasus PT. SAL atau Pilkada Jawa Barat," imbuhnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Susno Duadji hukuman kurungan 7 tahun penjara dan denda Rp 500juta. Selain itu JPU juga meminta mantan Kabareskrim Polri itu mengembalikan uang sebesar Rp 8.544.847.657.
JPU Erbagtyo Rohan mengatakan bila uang tersebut tidak dibayar dalam satu bulan setelah keputusan yang berkekuatan hukum maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Bila Susno tidak mempunyai uang tersebut maka diganti hukuman kurungan selama 4 tahun.
Sedangkan, bila Susno membayar namun kurang dari dana yang diminta maka kurungannya akan dikurangi dari nilai pidana.
Susno dijerat Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang perubahaan Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam perkara PT. Salmah Arwana Lestari (SAL).
Jaksa juga menjerat Susno untuk perkara korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat Tahun 2008, denganPasal 3 UU No. 20/2001 tentang perubahaan UU No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto Pasal Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).