RUU Intelijen
Kepala BIN: Masyarakat Tidak Perlu Khawatir
Kepala Badan Intelijen Nasional, Sutanto mengatakan masyarakat tidak perlu khawatir tentang RUU Intelijen yang saat ini sedang dibahas.
"Tentu DPR tidak sembarangan dalam membuat RUU. Kita pun sama dengan pemerintah, ini kan sudah reformasi, lainlah," ungkap Sutanto saat ditemui di sela-sela rapat kerja di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Selasa (29/3/2011).
Sutanto menjelaskan Indonesia adalah negara hukum. RUU Intelijen pun diharapkan bisa menjaga ketertiban yang ada.
"Sehingga tindakan intelijen dalam rangka keamanan nasional dan itu kan dalam UU sudah ada langkah-langkah," tegasnya.
Disinggung masalah penyadapan, Sutanto merasa pihaknya tidak perlu meminta ijin hakim. Sebab penyadapan hanya dilakukan untuk tindakan yang bisa mengganggu keamanan.
"Tentu akan diarahkan kepada mereka yang diperkirakan terlibat tindak-tindak kejahatan tadi. Masyarakat pun tidak perlu khawatir karena tidak sembarangan," kata Sutanto.
"Menyadap juga kan ada sanksinya. Dan sanksinya berat untuk petugas yang melanggar," imbuhnya.
Persoalan ijin hakim juga menjadi sesuatu yang membedakan BIN dengan kepolisian. Sutanto mengatakan kalau polisi, ada kejadian dulu baru dia menyidik pelaku-pelakunya.
"Kalau Intelijen kan mewaspadai giat-giat yang akan terjadi, jadi belum bisa diketahui orang-orangnya," jelas Sutanto.
"Untuk kepentingan persidangan, nanti data intelijen akan diserahkan ke kepolisian dan tentunya nanti mengikuti cara-cara itu (minta ijin hakim). Jadi semuanya terukur dan bila diketahui ada penyimpangan baru kemudian diserahkan ke proses hukum," ujarnya.