Gedung Baru DPR
KPK Bisa Tangani Indikasi Korupsi Gedung Baru DPR
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan menegaskan KPK bisa menindaklanjuti dugaan korupsi pembangunan gedung baru DPR
"Pertama KPK bisa masuk bukan di tender gedung barunya, tapi jasa konsulasi soal design gedung DPR," kata Abdullah di Bakoel Coffe, Jakarta, Kamis (31/3/2011).
Ia mengatakan, dari situ ada persoalan yang tidak jelas siapa pelaksana tender tersebut. Kok tiba-tiba sudah ada design," ujarnya.
Dan ini bisa menjadi pintu masuk awal bagi KPK untuk melihat ada persoalan disitu. Karena design perencanaan bagian dari aket pembangunan gedung baru DPR.
Kedua, menurutnya, sejak awal KPK harus berkomitmen untuk melihat fakta bahwa ada upaya preventif pada domain penganggaran yang dianggap bermasalah karena relatif tertutup.
"Misalnya indikator penyusunan anggaran pembangunan selalu berubah. Dari Rp 1,8 triliun menjadi RP 1,6 triliun dan menjadi 1,1 triliun. Ini indikasi awal untuk dilihat kenapa selalu berubah karena berindikasi perencanaan ini didesign untuk markup perencanaan," paparnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, M Jasin mengatakan pihaknya tidak
dapat melakukan pengawasan secara langsung, karena dari aspek hukum tidak memungkinkan KPK masuk dalam pengawasan.
Sehingga, untuk menguak indikasi penyelewengan proyek pembangunan gedung DPR, pihaknya harus mendapatkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), khususnya terhadap pelaksanaan pengadaan jasa desain gedung yang menghabiskan dana Rp 14,5 miliar.
Jasin menambahkan, pihaknya akan menindak lanjuti laporan jika di temukan indikasi dugaan korupsi. Dia berharap masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap rencana pembangunan gedung baru anggota dewan.