Bentrok Cikeusik
JPU Belum Tuntaskan Berkas Tersangka Bentrok Cikeusik
Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan berkas perkara Deden Sujanan anggota Ahmadiyah yang ditetapkan sebagai tersangka
Penulis:
Ferdinand Waskita
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan berkas perkara Deden Sujanan anggota Ahmadiyah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam insiden Ciekusik masih diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Selain Deden, tersangka lainnya yang berkas perkaranya masih diteliti adalah Idris alias Idin dan Adam Damini.
“Berkas tersangka Idris, Adam Damini, dan Deden Sujana (Anggota jamaah Ahmadiyah) masih menunggu dari JPU. Sembilan berkas sudah lengkap,” Kasi Penkum Kejati Banten Mustaqim seperti dikutip dari laman Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Kejati Banten telah menyatakan beras perkara lengka terhada sembilan tersangka yakni Dani Bin Misra, Ujang Bin Sahari, Yusri Bin Bisri, KH. Muhammad Munir Bin Basri, Yusuf Abidin alias Asmat Bin Kamsa, KH. Ujang Muhammad Arif Bin Abuya Surya, Muhammad Bin Syarif, Endang Bin Sidik dan Saad Baharudin Bin Sapri.
Penyidik Polda Banten berencana melimpahkan berkas, tersangka, dan barang bukti ke Kejati Banten pada Rabu, 6 April 2011. “Sambil menunggu keputusan MA tentang lokasi sidang Cikeusik,” tukasnya.
Bentrok antar warga dan Jamaan Ahmadiyah terjadi di Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu (6/2/2011). Seperti diketahui dalam bentrokan tersebut menewaskan tiga warga dan melukai empat orang lainnya.