Rabu, 10 September 2025

Umar Patek Tertangkap

Marty Natalegawa Bahas Umar Patek dengan Hillary Clinton

Menlu RI Marty Natalegawa membicarakan soal penangkapan teroris Umar Patek di Pakistan dengan Menteri Luar Negeri Amerika Hillary Clinton.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Marty Natalegawa Bahas Umar Patek dengan Hillary Clinton
Hillary Clinton
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Luar Negeri RI Marty Natalegawa membicarakan soal penangkapan teroris Umar Patek di Pakistan dengan Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Hillary Clinton.

"Kemarin secara umum saya sempat bicara dengan Menlu AS tapi masalah ini tidak dibahas secara rinci hanya menyatakan bahwa Beliau (Menlu AS) mengetahui penangkapan UP (Umar Patek) tetapi berketetapan untuk saling mendukung upaya-upaya seperti ini," kata Marty di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/4/2011).

Menurut Marty, pemerintah mencari alternatif apakah akan melakukan proses ekstradisi, deportasi, repatriasi terjadap Umar Patek. "Untuk melakukan itu harus ada kepastian kepastian identitas jati diri yang bersangkutan," kata dia.

Dikatakan dengan Pakistan, Indonesia tidak ada perjanjian ekstradisi secara bilateral. "Namun hal ini di masa lalu tidak menghambat kerjasama di bawah payung MLA. Sehingga memungkinkan adanya dikembalikannya warga negara Indonesia yang melakukan tindak pidana," kata dia.

Diberitakan sebelumnya buronan tersangka teroris Umar Patek dikabarkan sudah tertangkap di Pakistan sejak awal tahun ini. Umar Patek adalah teroris yang terlibat dalam Bom Bali pada 2002 lalu.

Penangkapan Patek ini diberitakan Wall Street Journal yang mengutip sumber-sumber dari intelijen. Patek, diduga anggota Jemaah Islamiyah yang terintegrasi dengan al-Qaeda. Saat peristiwa Bom Bali Patek saat itu menjabat sebagai asisten koordinator bidang pemboman klub malam yang menewaskan 202 orang tewas itu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan