Sabtu, 30 Mei 2026

Jaksa Agung Minta Barang Sitaan Tak Lama Mengendap, Bisa Dilelang Tanpa Buat Acara Megah

ST Burhanuddin mengapresiasi soal kegiatan lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair terhadap barang bukti sitaan hasil tindak pidana yang diungkap.

Tayang:
YouTube Sekretariat Presiden/Tangkap layar kanal YouTube
UANG NEGARA - Jaksa Agung, ST Burhanuddin, memberikan keterangan pada prosesi penyerahan uang triliunan rupiah di Gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Rabu (13/4/2026). Satgas PKH menyerahkan uang senilai Rp 10,2 triliun kepada negara. 

Ringkasan Berita:
  • Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi kegiatan lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) terhadap barang bukti sitaan tindak pidana. 
  • Namun ia menekankan agar aset tidak terlalu lama mengendap karena berisiko rusak dan menambah biaya negara. 
  • Burhanuddin berharap pelelangan dilakukan lebih cepat tanpa menunggu agenda tahunan, sehingga aset yang sudah siap bisa segera dijual melalui mekanisme lelang resmi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin mengapresiasi soal kegiatan lelang Badan Pemulihan Aset (BPA) Fair terhadap barang bukti sitaan hasil tindak pidana yang diungkap.

Meski begitu, Burhanuddin tetap meminta agar barang bukti itu tidak terlalu lama mengendap sebelum akhirnya dilelang. 

Sebab, penyimpanan aset terlalu lama dinilai justru menambah biaya negara dan berisiko mengalami kerusakan.

“Saya mengharapkan adalah bahwa barang bukti ini jangan sampai terlalu mengendap lama. Karena kalau mengendap lama yang terjadi adalah kerusakan-kerusakan. Mobil terlalu lama, kita juga selain membiayai, ya pemeliharaannya harus kita biayai, kemudian penitipannya semua, itu akan, eh, menjadi beban pembiayaan,” kata Burhanuddin, dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).

Ia berharap proses pelelangan aset bisa dilakukan lebih cepat dan tidak harus menunggu agenda tahunan. Aset yang sudah siap seharusnya segera dijual melalui mekanisme lelang.

“Saya mengharapkan kalau begitu ada, kenapa tidak kita lelang? Kita tidak lelang, kita tidak… dan tentunya tidak lelangnya tidak harus semegah ini, ya, lelangnya tidak harus semegah ini, setiap ada pelaksanaan kita lelang,” ujarnya.

Meski begitu, sejatinya Burhanuddin menyetujui soal pelaksanaan BPA Fair yang dilakukan setahun sekali. Namun, hal itu dilakukan untuk melelang barang-barang tertentu.

“Hal-hal yang urgen yang terutama saya mengharapkan ini ada percepatan-percepatan sehingga, keuangan negara juga kita segera pulihkan, dan tentunya saja kita harapkan adalah pelaksanaan dapat dilaksanakan cepat dan berhasil guna,” tuturnya.

Sebelumnya, Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung selesai menggelar BPA Fair 2026, kegiatan lelang barang sitaan dari hasil tindak pidana yang berhasil diungkap di Gedung BPA, Jakarta Selatan pada Kamis (21/5/2026).

Dari kegiatan yang digelar mulai 18 Mei 2026, total barang rampasan yang berhasil dilelang yakni sebanyak 300 unit mulai dari mobil, tas mewah, hingga motor gede.

"Total aset yang kami lelang pada kegiatan ini adalah 308 unit. Total aset yang terjual 300 unit. Artinya hanya 8 unit yang tidak terjual," kata Kepala BPA Kejaksaan RI, Kuntadi dalam sambutannya.

Ia mengatakan kegiatan ini juga cukup menarik minat masyarakat yang ingin memiliki sejumlah barang mewah dengan hasil lelang tersebut.

Ia merinci jumlah pengunjung yang datang tercatat sebanyak lebih dari 1.900 orang dengan jumlah peserta lelang berjumlah 1.700 orang.

"Adapun aset terjual dengan persentase kenaikan harga tertinggi yaitu sepeda motor Harley Davidson Road Glide sebesar 930,86 persen. Sedangkan aset terjual dengan peminat terbanyak kembali lagi Harley Davidson Road Glide sebanyak 349 bidder," ucapnya.

Adapun dari ratusan barang mewah yang berhasil dilelang, total aset yang bisa dipulihkan mencapai hampir Rp1 triliun.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved