DPR Tonton Video Porno
Media Indonesia Layangkan Surat Jawaban ke Polisi
Suratkabar Media Indonesia (MI) melayangkan surat jawaban atas surat panggilan pemeriksaan terhadap M Irfan, fotografer aksi Arifinto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suratkabar Media Indonesia (MI) melayangkan surat jawaban atas surat panggilan pemeriksaan terhadap M Irfan, fotografer MI yang memotret aksi anggota DPR dari PKS, Arifinto, menonton video porno melalui tablet saat sidang Paripurna.
Surat jawaban itu telah dikirim pada Selasa (12/4/2011) hari ini. "Tadi sudah dikirim surat balasannya lewat kurir," Sekretaris Redaksi MI, Teguh Nirwahyudi saat dihubungi di Jakarta.
Teguh enggan menjelaskan lebih lanjut saat ditanya kebenaran bahwa pihak MI menolak memenuhi panggilan kepolisian itu. "Saya tidak tahu isinya," ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Deputi Direktur Pemberitaan MI, Usman Kansong. "Soal apa isi balasannya, Anda bisa tanya ke Polri, karena surat itu memang ditujukan ke Polri," kata Usman.
Sebagaimana diberitakan, kepolisian tengah melakukan penyelidikan awal terhadap aksi Arifinto, yang tertangkap kamera Irfan menyaksikan video porno di tabletnya saat sidang DPR.
Penyelidikan awal dilakukan guna mempelajari, apakah perbuatan yang dilakukan Arifinto itu termasuk perbuatan yang melanggar hukum atau tidak. "Sebagai penanggung jawab hukum, tentu penyelidik melihat apa materi ini bisa diproses dan sebagainya. Dan anggota kita sedang lakukan penyelidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam.