Selasa, 14 April 2026

Si Seksi Pembobol Citibank

Suami Siri Si Seksi Melinda Ditangkap di Apartemen

Bareskrim Polri membenarkan melakukan penahanan terhadap tersangka baru kasus pembobolan dana nasabah Citibank Rp17 miliar, Andhika Gumilang

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri membenarkan melakukan penahanan terhadap tersangka baru kasus pembobolan dana nasabah Citibank Rp17 miliar, Andhika Gumilang, Selasa (26/4/2011) malam.

Tak beda dengan istri siri'a, Andhika juga dicokok petugas di apartemen milik Melinda, apartemen Pasific Place, tanpa perlawanan.

"Dia (Andhika) kami tangkap terhitung Selasa malam. Kami tangkap di apartemen Pasific Place," kata Kepala Unit Money Laundring Direktorat II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim, Kombes Agung Setya, saat dihubungi, Rabu (27/4/2011).

Agung menjelaskan, karena penyidik memiliki bukti aliran dana yang diduga hasil kejahatan Melinda atau money laundring, maka penyidik mengenakan Pasal  UU 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU 25/2003 sebagaimana diubah dengan UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Di Pasal 6 disebutkan, tindak pidana pencucian uang yang pasif yang dikenakan kepada setiap orang yang terkait, yakni kepada mereka yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, penerima hibah, sumbangan, penitipan, penukaran uang-uang yang berasal dari tindak pidana itu, dengan tujuan sama, yaitu mengaburkan, menyembunyikan asal usulnya. Tindakan tersebut dianggap juga sama dengan melakukan pencucian uang. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun penjara.

"Tidak mungkin, kita tahan dia kalau kita tidak punya bukti dia terima. Kalau dia begitu (tidak tahu), itu biasa," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, bahwa Andhika menggunakan mobil Hammer-3 seharga Rp 3,4 miliar, hasil pemberian Melinda. Dalam kesehariannya, terkadang bintang sinetron dan film itu juga mengendarai Ferrari seharga Rp 6 miliar milik Melinda.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Andhika ditetapkan menjadi tersangka karena ikut menikmati aliran dana nasabah Citibank dari Melinda. Kemewahan didapat Andhika dari Melinda dan diduga berasal dari kejahatan perbankan itu, di antaranya mobil Hammer-3, uang sekitar 10 ribu dollar Amerika Serikat, jam tangan seharga Rp300 juta.

Dengan ini, maka Andhika menjadi orang kelima yang menjadi tersangka kasus pembobolan dana nasabah Citibank Rp17 miliar ini. Empat orang lainnya, yakni Senior Relationship Manager Citiban Melinda Dee sebagai pelaku utama, teller bernama Dwi, dua orang head teller berinisial R dan D.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved