OTT KPK di Bekasi
KPK Dalami Dugaan Polisi Aktif Yayat Sudrajat Terima Fee Terkait Proyek di Bekasi
KPK saat ini tengah menganalisis dugaan keterlibatan seorang anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo
Ringkasan Berita:
- KPK tengah menganalisis dugaan keterlibatan seorang anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo.
- Yayat diduga kuat menerima uang fee senilai kurang lebih Rp 16 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
- Dugaan ini mencuat ke publik setelah menjadi fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menganalisis dugaan keterlibatan seorang anggota polisi aktif bernama Yayat Sudrajat alias Lippo.
Yayat diduga kuat menerima uang fee senilai kurang lebih Rp 16 miliar terkait sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: KPK Cecar Komisaris PT Taracon Pratama Indonesia Soal Aliran Uang ke Bupati Bekasi Ade Kuswara
Dugaan penerimaan dana belasan miliar rupiah ini mencuat ke publik setelah menjadi fakta persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, khususnya dalam perkara yang menjerat pengusaha Sarjan sebagai terdakwa.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan adanya temuan tersebut.
"Yang berikutnya kasus yang Bekasi ya. Itu betul ada, ini sudah fakta persidangan, kita sudah dapat informasi juga dari tim JPU-nya bahwa ada fee kurang lebih Rp 16 miliar yang diakui oleh saudara Yayat dan ini sudah tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) juga," kata Taufik dalam dalam keterangannya dikutip pada Selasa (14/4/2026).
Taufik menjelaskan saat ini tim penyidik sedang melakukan analisis mendalam terkait penerimaan fee tersebut.
Hal ini akan dijadikan bahan pertimbangan utama untuk pengembangan penyidikan.
Ia juga menegaskan bahwa KPK tidak akan tinggal diam dan terus melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk upaya penggeledahan.
"Mungkin rekan-rekan lihat, tim penyidik tetap bekerja, seperti melakukan penggeledahan-penggeledahan di rumah beberapa anggota DPRD (Jawa Barat) yang terkait dengan perkara ini. Jadi, mohon ditunggu bahwa kita juga tidak akan diamkan fakta-fakta ini," ujar Taufik.
Sebelumnya, penyidik KPK diketahui telah memanggil dan meminta keterangan dari Yayat Sudrajat pada Selasa, 13 Januari 2026 lalu.
Keterlibatan Yayat dalam pusaran kasus ini semakin terang benderang melalui kesaksian Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, pada sidang hari Rabu (8/4/2026).
Dalam persidangan, Henri membeberkan bahwa Yayat berperan aktif dalam mengenalkan Sarjan kepada sejumlah pejabat dinas.
Selain itu, Henri mengungkap adanya praktik fee proyek sebesar 10 persen dalam setiap pekerjaan konstruksi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Plt-Direktur-Penyidikan-KPK-Achmad-Taufik-Husein-3210.jpg)