Jumat, 10 April 2026

Negara Islam Indonesia

Mantan Menteri NII Laporkan Panji Gumilang ke Mabes Polri

Imam Supriyanto, mantan Menteri Peningkatan Produksi KW 9 Negara Islam Indonesia (NII) akhirnya melaporkan pimpinan Yayasan

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Imam Supriyanto, mantan Menteri Peningkatan Produksi KW 9 Negara Islam Indonesia (NII) akhirnya melaporkan pimpinan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaitun Indramayu, Panji Gumilang, ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (4/5/2011).

Panji Gumilang diduga memalsukan dokumen akta kepengurusan yayasan, sehingga Imam terdepak dari posisi Dewan Pembina yayasan pada Januari 2011.

"Kami telah melaporkan AS (Abdul Salam) alias SPG (S Panji Gumilang) atas dugaan melakukan pelanggaran Pasal 266 ayat 1 dan 2 tentang menyuruh melakukan pemalsuan atau menggunakan surat palsu, dalam konteks merubah kepengurusan yayasan dan menghilangkan hak klien kami sebagai pengurus dan pendiri yayasan," kata kuasa Imam, Mustafa Kamal Singadirata setiba di Mabes Polri.

Menurut Kamal, pemberhentian kliennya dari yayasan Ponpes Al-Zaitun atas dasar surat yang ditandatangani Panji Gumilang. Padahal, Imam tidak pernah mengajukan surat mengundurkan diri ke yayasan. Karenanya, Imam menduga Panji Gumilang telah memalsukan surat pengunduran sekaligus surat pemberhentian dirinya.

"Klien saya keluar dari NII, tapi tidak keluar dari yayasan," ujarnya.

Agar bisa menjerat Panji Gumilang, Imam dan kuasa hukumnya menyertakan bukti dalam pelaporan, yakni dokumen-dokumen yang dipalsukan dan mempersiapkan saksi-saksi.

Dalam pelaporannya, Imam dan kuasa hukumnya minta kepolisian menjerat Panji Gumilang denngan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan tanda tangan dan 266 KUHP tentang pemalsuan data otentik. Dengan peraturan tersebut, Panji Gumilang terancam hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Nama Panji Gumilang sebagai pemimpin NII makin mencuat ke permukaan publik, seiring bertambahnya korban pencucian otak dari gerakan tersebut.

Sebelumnya, Imam sempat membuka jalan bagi kepolisian agar bisa mempidanakan para pelaku gerakan NII ini,  yakni dengan mengenakan pidana melakukan perbuatan makar terhadap para pelaku. Karena itu, awak media sempat mempertanyakan alasan Imam tidak melaporkan Panji Gumilang dengan tindak pidana perbuatan makar.

Menjawab itu semua, Kamal mengakui bahwa tindak pidana makar bisa juga dikenakan kepada Panji Gumilang seiring pergembangan penyidikan nantinya. Batalnya Imam melaporkan Panji Gumilang karena berdasarkan saran pihak kepolisian.

"Ini hasil pertemuan dengan JLC (Jakarta Lawyer Club) semalam, setelah kami bertemu dengan humas Polri pak Boy Rafli. Jadi, dicari yang paling mudah. Nanti dikembangkan ke makar," ungkap Imam.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved