Umar Patek Tertangkap
Umar Patek Bisa Dibawa Pulang ke Indonesia
Meski belum ada perjanjian ekstradisi dengan negara Pakistan, kepulangan teroris Umar Patek yang ditangkap bersamaan dengan penangkapan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meski belum ada perjanjian ekstradisi dengan
negara Pakistan, kepulangan teroris Umar Patek yang ditangkap bersamaan
dengan penangkapan pimpinan Al Qaeda Osama Bin Laden ke Indonesia tetap
bisa dilakukan.
"Kita belum ada perjanjian ekstradisi dengan Pakistan tapi tanpa ekstradisi bisa dipulangkan," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ansyaad Mbai di gedung DPD, Jakarta, Jumat (6/5/2011).
Menurut Ansyaad, pemulangan Umar Patek saat ini masih dalam proses. Namun, Ansyaad melihat dalam proses tersebut akan ditemui hambatan, diantaranya rebutan dengan negara yang berkepentingan dengan Umar Patek.
"Negara lain juga punya kepentingan mengadili Umar Patek. Karena dia juga banyak melakukan kejahatan di negeri orang jadi kita juga nggak bisa ngotot, harus hargai itu," jelasnya.
Nasib Umar Patek, lanjut Ansyaad akan mirip seperti apa yang menimpa Hambali. Dimana ia justru ditahan di penjara Guantanamo milik pemerintah Amerika Serikat.
"Ya mungkin saja, karena banyak negara yang punya yurisdiksi untuk mengadili Umar," tandas Ansyaad.
"Kita belum ada perjanjian ekstradisi dengan Pakistan tapi tanpa ekstradisi bisa dipulangkan," ujar Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Ansyaad Mbai di gedung DPD, Jakarta, Jumat (6/5/2011).
Menurut Ansyaad, pemulangan Umar Patek saat ini masih dalam proses. Namun, Ansyaad melihat dalam proses tersebut akan ditemui hambatan, diantaranya rebutan dengan negara yang berkepentingan dengan Umar Patek.
"Negara lain juga punya kepentingan mengadili Umar Patek. Karena dia juga banyak melakukan kejahatan di negeri orang jadi kita juga nggak bisa ngotot, harus hargai itu," jelasnya.
Nasib Umar Patek, lanjut Ansyaad akan mirip seperti apa yang menimpa Hambali. Dimana ia justru ditahan di penjara Guantanamo milik pemerintah Amerika Serikat.
"Ya mungkin saja, karena banyak negara yang punya yurisdiksi untuk mengadili Umar," tandas Ansyaad.
Rekomendasi untuk Anda