Rabu, 22 April 2026

Korupsi di Depsos

Anggota Fraksi Demokrat Amrun Daulay Diperiksa KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Amrun diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan sapi, mesin jahit dan sarung

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Yudie Thirzano

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota Komisi II DPR dari Partai Demokrat (PD) Amrun Daulay. Amrun diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sapi, mesin jahit dan sarung di Departemen Sosial era kepemimpinan Bachtiar Chamsyah.

Amrun tiba di Gedung KPK sekitar pukul 09.45 WIB, hampir bersamaan
dengan kedatangan Menpora Andi Mallarangeng yang diperiksa sebagai
saksi dalam kasus suap Sesmenpora.

Ia akan diperiksa terkait posisinya sebagai Direktur Jenderal Bantuan Jaminan Sosial di Departemen Sosial saat itu untuk mantan anak buahnya Kasubdit Kemitraan Usaha Departemen Sosial (Depsos), Yusrizal yang menjadi tersangka dalam kasus pengadaan sapi, mesin jahit dan sarung di Departemen Sosial.

"Yang bersangkutan kita akan dengar keterangannya sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi, Selasa (31/5/2011).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK M Jasin mengungkapkan Amrun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Amrun diduga terlibat dalam korupsi yang merugikan negara hingga sekitar Rp 20,373 miliar.

Amrun beberapa kali disebut oleh para tersangka lain dan saksi dalam kasus ini, sebagai pihak yang paling mengetahui proyek pengadaan sapi impor di Depsos kala itu. Pasalnya, saat korupsi ini terjadi, Amrun sedang menjabat sebagai Dirjen Bantuan
dan Jaminan Sosial.

Nama Amrun juga sudah sangat sering terseret dalam dakwaan bagi para terdakwa dalam kasus ini. Di dalam dakwaan mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah misalnya, oleh Jaksa penuntut umum, Amrun disebut ikut bersama-sama dengan Bachtiar memperkaya diri sendiri dan atau orang lain dan koorporasi.

Terakhir yang paling terbaru, nama Amrun turut disebut dalam dakwaan Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia Musfar Azis, Kamis (7/4/2011) lalu. Musfar didakwa bersama-sama dengan Bachtiar Chamsyah dan Amrun Daulay melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 20,373 miliar dalam kasus pengadaan mesin jahit.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved