Kamis, 4 September 2025

Demokrat Pecah

Jaringan Nusantara Desak Polri Tangkap Pelaku SMS Fitnah SBY

Jaringan Nusantara mendesak Kapolri Jenderal Timur Pradopo untuk membekuk SMS fitnah terhadap Presiden SBY karena menimbulkan keresahan.

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Jaringan Nusantara Desak Polri Tangkap Pelaku SMS Fitnah SBY
TRIBUNNEWS.COM/YULIS
Ilustrasi SMS

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kontroversi mengenai SMS gelap yang mendiskriditkan Presiden SBY masih menjadi perdebatan banyak pihak. Siapa pelakunya? Disebut-sebut politisi berinisial A. Akan tetapi belum jelas siapa Mr A yang dimaksud.

Terlepas dari identitas Mr A, yang jelas SMS tersebut masuk dalam kategori fitnah dan wajib hukumnya penyebar fitnah untuk segera ditangkap. Dalam ajaran Islam, fitnah itu sangat berbahaya.

"Fitnah hukumnya dikategorikan lebih kejam dari pembunuhan. Wajib hukumnya pengirim SMS gelap ini penting untuk segera ditangkap dan diproses," ujar Dewan Pakar Jaringan Nusantara (JN) Umar Hasibuan dalam rilisnya kepada Tribunnews.com di Jakarta, Sabtu (4/6/2011).

Menurutnya, menjaga pemimpin adalah sebuah keharusan, bahkan fasenya adalah mentaati pemimpin yang dipilih. Apalagi, SBY terpilih sebagai pemimpin dengan proses yang dilegitimasi dengan undang-undang.

"Itu sebabnya penting hendaknya seluruh pihak yang memiliki kewenangan di bawah undang-undang untuk menangkap dan memproses pelaku SMS hoax tersebut dan mencari siapa dalangnya," ujarnya.

Dia menjelaskan, Presiden SBY terpilih sebagai pemimpin yang diligitimasi oleh Undang-undang.

"Penting hendaknya semua pihak yang mempunyai kewenangan dibawah Undang-undang tersebut untuk menangkap dan memproses pelaku SMS hoax dan mencari siapa dalang pelaku pengirim SMS itu," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan