Korupsi APBD Langkat
Rekomendasi Merawat Syamsul ke Singapura Datang dari Keluarga
Dokter Antonius Sutandang memenuhi panggilan pemeriksaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dokter Antonius Sutandang memenuhi panggilan pemeriksaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor). Antonius dipanggil untuk dimintai
keterangan seputar rekomendasi yang diberikannya kepada penasihat hukum Syamsul Arifin, agar terdakwa kasus korupsi itu dirawat di rumah sakit Glen Eagles Singapura.
Dalam keterangannya, Antonius mengaku rekomendasinya itu didorong atas permintaan keluarga yang menginginkan Syamsul mendapatkan perawatan medis maksimal. Pasalnya, setelah melalui perawatan selama beberapa minggu, Syamsul yang menderita penyakit jantung, justru mengalami komplikasi.
"Ini segi kemanusiaan juga. Saya memahami keluarga inginkan yang terbaik. Kami sudah lakukan yang terbaik. Tapi terjadi komplikasi. Komplikasi ini jarang terjadi, meski di Singapura saya rasa akan kesulitan penanganan selanjutnya. Rekomendasi saya berdasarkan itu
(permintaan keluarga)," tuturnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/6/2011).
Antonius mengaku dapat menerima permintaan keluarga itu sebagai sesuatu yang wajar. Apalagi sebagian warga negara Indonesia, katanya, memang tersugesti bahwa pengobatan di rumah sakit di Singapura jauh lebih baik dari di Indonesia.
Namun Antonius memastikan, sarana dan peralatan medis yang ada di rumah sakit Indonesia tak jauh berbeda dengan rumah sakit yang ada di Singapura. "Untuk masalah hardware, saya rasa di Indonesia semua alatnya itu ada seperti yang Singapura. Namun memang dokter di Singapura lebih ahli," imbuhnya.
Keterangan terakhir Antonius ini pun menjadi alat penuntut umum untuk meminta hak mengajukan pendapat berbeda. Mereka meminta hakim menghadirkan dan mendengarkan juga keterangan dari dokter ahli lain terkait kondisi kesehatan Syamsul, termasuk tentunya untuk memeriksa kondisi kesehatan Syamsul.
"Setelah dengar penjelasan dokter, karena tidak ada perbedaan alat, dimungkinkan tidak kita dengarkan dokter lain misalnya dari RSCM dengan spesialis sama untuk lihat terdakwa (Syamsul)," tuturnya.
Pendapat penuntut umum ini pun menggelitik emosi tim penasihat hukum Syamsul. Abdul Hakim Siagian, penasihat hukum Syamsul menyebut permintaan itu sangat tidak manusiawi. "Kita tidak bisa gambling (berjudi) dengan waktu. Kalau dokter bilang keadaan memburuk sangat tidak manusiawi kalau masih persoalan waktu," katanya.
Menanggapi silang pendapat antara penasihat hukum dan penuntut umum itu, Majelis hakim Pengadilan Tipikor pimpinan Tjokorda Rae Suamba pun memutuskan untuk "memenangkan" penuntut umum. Mereka memberi kesempatan bagi penuntut umum untuk mengundang dokter ahli pilihan mereka, memeriksa kondisi Syamsul Arifin, hari ini. Setelahnya, si dokter yang dimaksud itu, harus dihadirkan ke persidangan untuk menjelaskan hasil diagnosanya pada pesidangan lanjutan, esok Rabu (8/6/2011).
"Kami memberikan kesempatan pada penuntut umum untuk menghadirkan dokter ahli besok guna memeriksa Syamsul Arifin," imbuhnya.