Polemik Ahmadiyah
Setara Institute Kecam Korban Cikeusik Malah Diadili
Setara Institute mengecam langkah aparat penegak hukum yakni Kejaksaan dan Kepolisian yang mendakwa Deden Sujana
Penulis:
Yulis Sulistyawan
Editor:
Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setara Institute mengecam langkah aparat penegak hukum yakni Kejaksaan dan Kepolisian yang mendakwa Deden Sujana sebagai pelaku penghasutan dan melawan petugas keamanan. Deden adalah korban penyerangan oleh sekelompok orang di Cikeusik terhadap Jamaat Ahmadiyah yang mengakibatkan dirinya luka parah dan tiga jemaat Ahmadiyah tewas.
Ketua Setara Institute Bonar Tigor Naipospos dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (9/6/2011) menyebut, Deden Sujana adalah , salah satu terdakwa yang secara sewenang-wenang diajukan ke pengadilan dalam kasus penyerangan Jemaat Ahmadiyah Cikeusik. Deden diancam hukuman 6 tahun penjara dan dijerat Pasal 160 KUHP soal penghasutan, Pasal 212 KUHP soal melawan petugas, dan Pasal 315 soal penganiayaan ringan.
“Dakwaan terhadap Deden jelas berlebihan dan harus ditolak. Ini bentuk pengaburan peristiwa yang sesungguhnya terjadi. Kepolisian dan Kejaksaan sengaja mengkonstruksi peristiwa penyerangan Jemaat Ahmadiyah Cikeusik sebagai kerusuhan antarkedua kelompok, bukan penyerangan," tulis Bonar Naipospos.
"Padahal fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa peristiwa Cikeusik jelas merupakan bentuk penyerangan,” tambahnya.
Menurut Setara, Deden merupakan korban kriminalisasi, reviktimisasi, yang dilakukan oleh Polri untuk menutupi kegagalan Polri memberikan perlindungan terhadap Jemaat Ahmadiyah Cikeusik. Kasus Cikeusik,seharusnya dipandang sebagai bentuk kegagalan negara dalam melindungi warga negara dari penyerangan kelompok-kelompok radikal.
Setara Institue juga mengungkapkan, dalam berbagai persidangan Deden juga mengalami intimidasi serius dari para hakim, khususnya Hakim Pinta Uli BR Tarigan. Misalnya, pada sidang tanggal 31 Mei 2011 lalu, Hakim Uli bertindak sangat tidak imparsial dan tidak independen, sebagaimana layaknya hakim.
Ancaman verbal dan pertanyaan-pertanyaan yang mengarahkan serta memojokkan terdakwa adalah tindakan tidak profesional dan tidak independen dari seorang hakim. Patut diduga pelanggaran kode etik telah terjadi dalam sidang kasus ini.
“Kasus Cikeusik yang mengundang perhatian internasional dan mencoreng wajah hukum dan hak asasi manusia Indonesia tidak bisa diserahkan pada pengadilan sesat sebagaimana yang diperagakan hakim Uli,” lanjut Bonar.
Oleh karena itu, Setara Institute mendesak Komisi Yudisial memonitor sidang ini dan memeriksa Hakim Pinta Uli BR. Tarigan ini, karena telah merusak sistem pemeriksaan di pengadilan dan mencoreng wajah pengadilan Indonesia.
Sidang perdana terhadap Deden dilakukan Rabu (8/6/2011) di PN Serang. Pada kasus Cikeusik, Deden Sujana selamat dari penyerbuan rumah jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang. Namun dia mengalami luka bacok yang sangat parah. Deden dilarikan ke RS Pusat Pertamina, Jakarta.