Rabu, 10 Juni 2026

Korupsi Sisminbakum

ICW Dianggap Salah Kaprah Soal Sisminbakum

Desakan ICW kepada Kejaksaan Agung untuk tetap melanjutkan proses hukum kasus Sisminbakum dinilai salah kaprah.

Tayang:
Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Prawira

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Desakan Indonesia Corupption Watch (ICW) kepada Kejaksaan Agung untuk tetap melanjutkan proses hukum kasus korupsi proyek Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), dinilai salah kaprah.

"Saya rasa terkadang kawan-kawan LSM itu yang penting suara nyaring tapi tidak melihat inti dari persoalan kasus Sisminbakum. Kasus ini bukan hanya wacana tapi sudah ada putusan pengadilan. Persoalannya ada dimana ya, sekarang ini kan sudah di tataran hukum, sudah ada yang bersalah dan bebas," ujar akademisi hukum pidana umum, Chairul Huda, kepada wartawan, Kamis (16/06/2011).

Melanjutkan kasus Sisminbakum, dianggapnya telah keluar dari putusan dari Mahkamah Agung yang mengatakan bahwa Sismibakum tidak memakai uang negara dan tidak ada unsur kerugian negara di dalamnya. Kalau Sisminbakum dipaksakan ke pengadilan, lanjutnya, maka tidak jelas kepastian hukum dan letak kerugiannya.

"Pengadilan sudah pernah nyatakan seseorang bersalah lalu dilanjutkan dinyatakan bebas dan itu sudah ada proses hukumnya sampai MA membebaskan (Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum Romli Atmasasmita) karena tidak ada kerugian negara," tegasnya.

Salah seorang staf ahli Kapolri ini menandaskan lagi, perkara Sisminbakum tidak usah dibawa ke pengadilan. Dan, lebih baik bagi Kejaksaan Agung menyelesaikan perkara-perkara lain yang lebih jelas mengadung kerugian negara. ICW pun sebaiknya tidak mendorong Kejaksaan Agung menuju arah yang salah.

"Padahal, Kejaksaan Agung punya banyak PR kasus yang lebih penting dan jelas untuk diselesaikan. Jangan hal yang nyata-nyata tidak ada kerugian negara didorong-dorong dan akhirnya menghabiskan energi. Kadang kawan-kawan LSM itu yang penting suara nyaring tapi tidak melihat inti dari persoalan kasus Sisminbakum," katanya lagi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved