Rabu, 10 Juni 2026

Gagasan Resiprokalitas Kapolri Dianggap Sebagai Terobosan Paradigmatik

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan terbuka terhadap gagasan agar ASN dapat menempati posisi tertentu di lingkungan Polri.

Tayang:
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Analis Politik Senior Boni Hargens saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/1/2019). Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri HAM Natalis Pigai dengan pernyataan historis membuka ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menempati posisi dalam institusi kepolisian.  

Ringkasan Berita:
  • Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyatakan terbuka terhadap gagasan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menempati posisi tertentu di lingkungan Polri, sebagai bentuk resiprokalitas (timbal balik). 
  • Gagasan ini muncul setelah usulan dari Menteri HAM Natalius Pigai terkait penempatan anggota Polri di jabatan sipil.
  • Boni Hargens menilai gagasan tersebut sebagai terobosan paradigmatik, karena mengubah cara pandang hubungan Polri dan masyarakat sipil.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons usulan Menteri HAM Natalis Pigai dengan pernyataan historis membuka ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menempati posisi dalam institusi kepolisian. 

Langkah ini dinilai sebagai terobosan paradigmatik yang menandai transformasi fundamental dalam hubungan antara institusi keamanan dan masyarakat sipil dalam konteks demokrasi kontemporer Indonesia.

"Kita memberikan ruang resiprokal kepada ASN untuk menempati posisi dalam Polri sebagaimana Polri menempati posisi pada ranah ASN," kata Kapolri kepada media di Jakarta (7/6/2026).

Pernyataan ini merupakan sinyal kebijakan yang memiliki implikasi struktural signifikan terhadap arsitektur kelembagaan kepolisian di Indonesia.

Kapolri Listyo Sigit menyambut usulan tersebut dengan membuka konsep resiprokalitas, yakni prinsip timbal balik yang memungkinkan ASN sipil masuk ke lingkungan Polri, sekaligus memberi sinyal keterbukaan institusional yang belum pernah secara eksplisit disampaikan sebelumnya.

Terobosan Paradigmatik 

Analis Politik Senior Boni Hargens memberikan penilaian mendalam terhadap gagasan Kapolri tersebut. 

Menurutnya, langkah ini merupakan terobosan paradigmatik yang menandai adanya transformasi berpikir yang cerdas dalam mengadaptasikan institusi keamanan dengan masyarakat sipil dalam praksis demokrasi kontemporer.

Boni secara khusus mengapresiasi  Kapolri Listyo Sigit dalam menjaga keseimbangan antara dua kekuatan yang sering kali bertensi tuntutan reformasi kepolisian dari masyarakat di satu sisi, dan proaksi Polri dalam menyatukan dirinya dengan masyarakat di sisi lain.

"Gagasan ini bukan sekadar perubahan teknis administratif, melainkan pergeseran paradigma dalam cara institusi keamanan memandang dirinya dalam relasi dengan masyarakat sipil — dari pendekatan hierarkis militeristik menuju pendekatan kolaboratif demokratis," kata Boni Hargens, Rabu (10/6/2026).

Kapolri dinilai berhasil memosisikan Polri tidak sekadar sebagai objek tuntutan reformasi, tetapi juga sebagai subjek aktif yang secara proaktif merangkul nilai-nilai keterbukaan sipil tanpa mengorbankan integritas dan kapasitas operasional institusi.

Relevansi Demokrasi Kontemporer

Menurut Boni Hargens dalam konteks praksis demokrasi kontemporer, keterlibatan sipil dalam struktur keamanan negara merupakan indikator kematangan demokrasi. 

Langkah ini menempatkan Indonesia sejajar dengan praktik terbaik negara-negara demokrasi maju yang telah mengintegrasikan keahlian sipil ke dalam lembaga kepolisian. 

Boni Hargens menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan sesuatu yang sangat signifikan dan fundamental dalam penguatan demokrasi ke depan.

"Integrasi ASN sipil ke dalam Polri membawa sejumlah implikasi struktural dan normatif yang perlu dicermati oleh semua pemangku kepentingan — mulai dari pengacara, notaris, akademisi hukum, hingga lembaga pengawas independen," katanya.

Fondasi Demokrasi yang Kuat

Dalam jangka panjang, Boni Hargens menilai kebijakan ini meletakkan fondasi bagi demokrasi Indonesia yang lebih matang — dimana lembaga keamanan negara bukan lagi entitas tertutup, melainkan bagian integral dari ekosistem pemerintahan sipil yang terbuka dan akuntabel.

Baca juga: Tak Hanya Polisi ke Jabatan Sipil, ASN Juga Bakal Bisa Masuk Struktur Polri

"Kebijakan pembukaan jabatan Polri bagi ASN sipil ini perlu ditindaklanjuti dengan regulasi teknis yang jelas, termasuk kriteria jabatan yang dapat diisi, mekanisme seleksi, dan jaminan independensi fungsional, guna memastikan implementasi yang efektif dan berkeadilan," ujarnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved