Kamis, 11 Juni 2026

JPU dan Baasyir Daftarkan Banding di PN Jakarta Selatan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendaftarkan banding atas vonis majelis hakim terhadap Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri (PN)

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendaftarkan banding atas vonis majelis hakim terhadap Abu Bakar Baasyir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (21/6/2011).

JPU Iwan Setiawan mengatakan pihaknya menyatakan banding karena putusan hakim tidak sesuai dengan tuntutan jaksa.

"Begini hakim pada putusannya menjatuhkan putusan pidana terdakwa abu bakar ba'syir merencanakan menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme dengan kekerasan, makanya dikenakan pasal 14 jo pasal 7 yakni subsider," kata Iwan usai mendaftarkan banding di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (21/6/2011).

"Kenapa jaksa banding, ini lepas dari apakah terdakwa benar atau tidak kita tetap banding, karena, pertama supaya majelis hakim memutus terdakwa abu bakar ba'asyir dengan pasal 14 jo pasal 11 lebih subsider," tambahnya.

Iwan juga menuturkan alasan lainnya mengapa jaksa melakukan banding karena putusan hakim hanya menghukum Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT) itu selama 15 tahun. Padahal, kata Iwan, bila dilihat UU No 15 tahun 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme pasal 14 ancaman hukumannya adalah seumur hidup atau mati.  "Jadi cuma dua opsi.  Kok bisa-bisanya hakim ke luar dari pasal dan aturan yang ada," imbuhnya.

Bukan hanya Jaksa yang banding, Tim Pengacara Muslim (TPM) pun hari ini mendaftarkan banding kliennya. Anggota TPM, Guntur Fatahillah mengatakan point dalam banding tersebut sudah tertuang dalam pledoi dan duplik.

"Setahu saya sudah menjadi pledoi dan duplik bahwa 14 junto 7 itu maksimal 15 tahun. Jadi tetap menurut kita hakim tetap tidak sesuai dalam peenrapan hukum. karena ustad tidak melakukan apa-apa, tim hari ini mengajukan banding," imbuh Guntur.

Menurut Guntur, Hakim memutuskan pasal 14 jo 7 sedangkan jaksa menuntut pasal 14 jo 11 sehingga terjadi perbedaan yang mendasar. "Jaksa itu membuktikan diduga ustad penggalangan dana, tapi tidak dibahas tentang penggalangan dana secara jelas. Sedangkan majelis hakim menggunakan pasal 14 jo 7 itu ada tindakan kekerasan. Ustad tidak tahu orang fakta persidangan dia tidak tahu," katanya

Diketahui, majelis hakim yang diketuai Herri Swantoro memvonis 15 tahun penjara dengan menilai  Ba'asyir terbukti dalam dakwaan subsider pasal 14 Junto pasal 7 uu 15 tahun 2003 tindak pidana terorisme. 

Ba'asyir terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain memberikan dananya untuk kegiatan militer di Aceh. Dana yang terbukti dihimpun Ba’asyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman, dan Rp 200 juta dari Syarif Usman, serta sebuah handycam dari Abdullah Al Katiri. Uang itu digunakan untuk pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved