TKW Dipancung di Arab Saudi
Jumhur: 3 Juli Sumartini Ujian Hafal Al Quran, Bukan Pancung
3 Juli nanti, Sumartini menjalani uji hafal Al Quran, dan bukannya dihukum pancung.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yulis Sulistiawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, menegaskan kabar pelaksanaan hukuman mati oleh pemerintah Arab Saudi pada 3 Juli 2011 terhadap Sumartini Binti Manaungi Galisung tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Pada 3 Juli nanti, Sumartini menjalani uji hafal Al Quran.
”Tidak ada penetapan eksekusi untuk hukuman pancung Sumartini pada 3 Juli ini di Arab Saudi,” kata Jumhur dalam rilis yang diterima Tribunnews.com,Jumat (1/7/2011). Penjelasan Jumhur mengutip keteranganan dari Kedutaan Besar RI di Riyadh yang diterimanya.
Jumhur mengatakan, Sumartini yang kini mendekam di Penjara Malaaz, Riyadh sempat menelepon KBRI pada 29 Juni lalu dan mengabarkan dalam kondisi baik. Saat itu pula Sumartini memang menyebut tanggal 3 Juli, namun terkait rencana dirinya untuk menjalani ujian hafal Alquran yang jatuh hari Minggu pada tanggal tersebut.
”Jadi, saya tidak tahu dari mana ketidakjelasan informasi pelaksanaan hukuman mati Sumartini itu berasal, yang kini beredar luas di tanah air,” ujar Jumhur
Menurut Jumhur, pihak KBRI dalam penjelasan tertulis kepadanya pada Kamis ini, juga menyatakan pada 29 Juni sekitar pukul 19.00 waktu setempat, telah mendapatkan informasi dari seorang pejabat penjara Al Malaaz, Mayor Mubarrak Al Dossary, yang menyampaikan kabar hingga pukul 15.00 (berakhirnya jam kerja di Arab Saudi) belum ada perintah eksekusi apapun dalam kasus Sumartini.
Selain Sumartini, TKW Warnah juga dituduh menggunakan sihir sehingga anak majikan berusia 3 tahun tewas.
Kasus Sumartini binti Manaungi Galisung ini menjadi jelas setelah pada 28 Maret 2010 pengadilan di Riyadh menetapkan terbukti melakukan sihir dengan ganjaran hukuman mati (qishash). Sementara salinan putusan pengadilan yang menjatuhkan qishash diterima KBRI pada 16 April 2010.
Untuk pendampingan hukum Sumartini dan Warnah juga ditunjuk oleh KBRI pengacara berkebangsaan Arab Saudi, Nasheer Dandani. Selanjutnya, pada 1 Mei 2010, pengacara KBRI melakukan memori banding kepada pengadilan tingkat satu atau Mahkamah Am di Riyadh guna menolak segala tuduhan yang dihadapi Sumartini dan Warnah.
Pada 31 Agustus 2010, KBRI mengirimkan nota diplomatik ditujukan untuk Raja Abdullah perihal permohonan pengampunan (amnesti) bagi Sumartini dan Warnah. Surat kedua yang ditandatangani Duta Besar RI Gatot Abdullah Mansyur untuk Raja Abdullah pun kembali disampaikan pada 9 Mei 2011 lalu dengan upaya yang sama.