Kamis, 16 April 2026

Kasus Suap di Kementerian Tenaga Kerja

KPK Telusuri Aset Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Terkait Kasus RPTKA

KPK telusuri aset milik mantan Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto terkait kasus dugaan korupsi dalam proses penerbitan RPTKA di lingkungan Kemnaker.

Ringkasan Berita:
  • KPK terus menelusuri aset milik mantan Sekretaris Jenderal Kemnaker, Heri Sudarmanto terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam proses penerbitan RPTKA.
  • Fokus KPK dalam memburu aset Heri tidak lepas dari temuan penyidik mengenai modus licik tersangka dalam menyembunyikan uang hasil pungutan liar.
  • Untuk menghindari pantauan PPATK dan aparat penegak hukum, Heri disinyalir tidak menggunakan rekening pribadinya, melainkan meminjam identitas dan rekening milik kerabat-kerabatnya.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggenjot penelusuran aset milik mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Heri Sudarmanto (HS).

Langkah pemburuan aset ini merupakan bagian dari penyidikan mendalam terkait kasus dugaan korupsi dan pemerasan dalam proses penerbitan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan kementerian tersebut.

Pada hari ini, Selasa (14/4/2026), penyidik KPK memanggil empat orang saksi untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Keempat saksi yang dihadirkan adalah Direktur Utama PT Laman Davindro Bahman Yuda Novendri Yustandra, pensiunan PNS sekaligus mantan Sesdirjen Binapenta dan PKK Budi Hartawan, PNS Kemenaker Rizky Junianto, serta karyawan swasta bernama Farid Azianto.

Keempatnya diperiksa secara spesifik untuk melengkapi berkas perkara tersangka Heri Sudarmanto.

Saksi Yuda dikonfirmasi mengenai dugaan pemerasan yang dialaminya selaku pengurus dokumen RPTKA, sementara saksi Budi dimintai keterangan terkait dasar aturan legalisasi agen tenaga kerja asing.

Secara khusus, saksi Rizky dan Farid dicecar oleh penyidik dalam rangka penelusuran aset-aset milik tersangka yang diduga kuat dibeli dari aliran uang panas perkara ini.

"Saksi dimintai keterangan dalam rangka penelusuran aset milik tersangka yang diduga terkait dengan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

Fokus KPK dalam memburu aset Heri tidak lepas dari temuan penyidik mengenai modus licik tersangka dalam menyembunyikan uang hasil pungutan liar.

Untuk menghindari pantauan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan aparat penegak hukum, Heri disinyalir tidak menggunakan rekening pribadinya, melainkan meminjam identitas dan rekening milik kerabat-kerabatnya.

Budi sebelumnya mengungkapkan bahwa taktik pelapisan (layering) ini digunakan Heri untuk menampung upeti sekaligus membeli aset berharga agar jejak korupsinya tersamarkan.

Baca juga: KPK Gencarkan Pelacakan Aset Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Lewat Pemeriksaan 7 Saksi di Malang

Salah satu aset yang berhasil diidentifikasi dan disita oleh KPK baru-baru ini adalah satu unit mobil keluaran terbaru.

"Dari uang yang ditampung di rekening kerabatnya tersebut, ada yang digunakan untuk membeli mobil Toyota Innova Zenix tahun 2024. Uangnya berasal dari agen TKA juga. Saat ini mobilnya juga sudah disita penyidik," terang Budi.

Langkah tersangka menyamarkan asal-usul harta kekayaannya ini menjadi pintu masuk yang sangat terbuka bagi penyidik untuk mengembangkan sangkaan.

Heri berpotensi kuat tidak hanya dijerat dengan pasal pemerasan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tetapi juga pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved