KPK Tangkap Hakim
KP-PRP: Ada Mafia Hukum Ketenagakerjaan
Status tersangka hakim adhoc PHI, Imas Dianasari oleh KPK menunjukkan, dalam dunia hukum ketenagakerjaan juga terbangun para mafia.
Penulis:
Yulis Sulistyawan
Editor:
Harismanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan dan penetapan status tersangka hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Imas Dianasari oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan, dalam dunia hukum ketenagakerjaan juga terbangun para mafia.
Hakim adhoc PHI, Imas Dianasari ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh KPK bersama dengan Odi Juanda, Manager Administrasi PT Onamba Indonesia. Odi Juanda juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Imas Dianasari dan Odi Juanda tertangkap tangan ketika Odi Juanda hendak memberikan uang sebesar Rp 200 juta di Restoran La Ponyo, Cinunuk, Bandung, untuk memenangkan perkara pemilik modal PT Onamba Indonesia dengan para buruhnya.
Dalam rilis yang diterima Tribunnews.com dari Ketua Nasional Komite Pusat-Perhimpunan Rakyat Pekerja (KP-PRP) Anwar Ma'ruf, Sabtu (2/7/2011), menyebutkan, Imas Dianasari menjanjikan akan memenangkan pemilik modal PT Onamba Indonesia.
"Bukan hanya di tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung saja, tetapi juga mengawalnya hingga ke kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hal ini semakin memperjelas, mafia hukum ketenagakerjaan yang dibangun antara pemilik modal dan hakim adhoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) semakin menindas para buruh," tulis Anwar.
Berikut latar belakang perkara perburuhan yang menyeret hakim Imas ke tahanan. Mogok kerja yang dilakukan para buruh PT Onamba Indonesia dimulai pada 30 September 2010. PT Onamba Indonesia merupakan perusahaan investasi Jepang yang memasok kebutuhan kabel/wireless cable untuk perusahaan elektronika seperti, Epson, Kiyokuni, KAI, Sanken, Bando, Toshiba, dan JVC.
Pemogokan yang dilakukan para buruh disebabkan 3 tuntutan, yaitu penyediaan mobil jemputan untuk semua rute bagi buruh, perubahan kartu asuransi kesehatan untuk buruh dari Blue Inhealth (untuk regional) menjadi Silver Inhealth (untuk nasional), dan pembayaran sumbangan bagi pekerja yang meninggal dunia. Namun tuntutan yang telah disepakati di Perjanjian Kesepakatan Bersama (PKB) antara pemilik modal dan buruh tersebut, tidak pernah dilaksanakan oleh pemilik modal PT Onamba Indonesia.
Bahkan ketua serikat buruh di PT Onamba Indonesia (anggota Federasi Serikat Pekerja Karawang/FSPEK) dipecat karena selalu saja menuntut 3 hal tersebut. "Hal ini jelas merupakan praktek pembungkaman terharap serikat buruh (union busting) yang dilakukan oleh pemilik moda PT Onamba Indonesia," lanjut Anwar. (*)
KP-PRP: Ada Mafia Hukum Ketenagakerjaan