Senin, 25 Agustus 2025

Muktamar PPP

Panitia Muktamar Usulkan Bentuk Mahkamah Partai

Panitia Pengarah Muktamar VII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP periode lima tahun

Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Panitia Pengarah Muktamar VII Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengusulkan agar kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat PPP periode lima tahun mendatang membentuk mahkamah partai.

"Mahkamah partai adalah lembaga yang berfungsi untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi di internal partai," ujar Sekretaris Panitia Pengarah Muktamar VII PPP, Reni Marlinawati, saat ditemui di Gedung Sabuga, Bandung, Jawa Barat, Minggu (3/7/2011).

Menurut Reni, usulan tersebut akan dibahas pada sidang paripurna V pada pelaksanaan Muktamar VII PPP yang dijadwalkan akan berlangsung di Hotel Grand Panghegar, Senin (4/7/2011) malam.

Usul pembentukan mahkamah partai serta perubahan struktur kepengurusan DPP PPP, kata dia, akan dibahas di Komisi A perubahan AD/ART dari tiga komisi yang dibentuk pada sidang paripurna tersebut.

"Usulan Panitia Pengarah, mahkamah partai beranggotakan sembilan orang yang memiliki kompetensi untuk menyelesaikan persoalan internal partai secara bijaksana dan independen," jelasnya.

Wakil Bendahara Umum DPP PPP ini menambahkan, sembilan orang tersebut adalah kiai, alim ulama, dan kader senior PPP. Namun, Reni enggan menyebutkan nama dan jabatannya saat ini.

"Saya belum bisa menyebut namanya, tapi usulan dari Panitia Pengarah, dua dari sembilan anggota mahkamar partai adalah perempuan," jelasnya.

Reni menambahkan, adanya unsur perempuan dalam mahkamah partai, menunjukkan bahwa PPP adalah partai politik yang komit terhadap keterwakilan perempuan, sesuai dengan UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD.

Sementara itu saat ditanya bagaimana kewenangan mahkamah partai, anggota Komisi X DPR ini mengatakan, mahkamah partai akan melakukan penyelesaian terhadap persoalan internal dan membuat keputusan.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan