BKPN Sosialisasi Hak dan Kewajiban kepada Pelajar
BKPN menyosialisasikan hak dan kewajiban konsumen atau pengguna produk yang beredar di tanah air kepada para pelajar.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) menyosialisasikan hak dan kewajiban konsumen atau pengguna produk yang beredar di tanah air kepada para pelajar.
250 siswa dari 36 sekolah terbaik dari 16 provinsi se Indonesia, menerima sosialisasi melalui cara cerdas cermat.
“Saat ini konsumen banyak yang tidak tau mengenai hak dan kewajibannya sebagai konsumen. Melalui konsumen muda (pelajar) kita berikan pengetahuan, bahwa sebagai konsumen kita dilindungi oleh undang-undang,” ungkap anggota BPKN, Tutum Rahanta Lie, di Jakarta.
Dia meyebutkan remaja membutuhkan perhatian dan edukasi agar dapat memproteksi dirinya dari produk-produk yang dibawah standard dan tidak memenuhi aspek keamanan, kesehatan, keselamatan, dan lingkungan.
Melalui kegiatan forum ini, diharapkan penerus bangsa ini kembali ke daerah masing-masing dapat membagi, menyebarkan apa yang mereka dapat hari ini, bagaimana tentang perlindungan konsumen itu, apa yang harus mereka lakukan jika membeli barang, apa yang harus mereka perhatikan.
Selain itu pelajar dapat menginfluence teman-temannya, minimal mengetahui hak-hak dasar, sebelum melakukan transaksi.
Dia sebutkan pula, telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pendidikan, agar UU perlindungan konsumen ini dimasukan dalam pendidikan nasional.
“Kita sudah kirim surat ke mereka agar UU perlindungan konsumen ini dimasukan dalam pelajaran para siswa, namun belum ada tanggapan, ya kita berharap Kementerian Pendidikan mau membantu, karena dengan mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen tidak ada lagi konsumen yang dirugikan,” paparnya.