Pemalsuan Putusan MK
Fax Dikirim dari Ruangan Andi Nurpati
Pengakuan Sugiarto, staf Andi Nurpati pada saat menjabat Komisioner KPU, Kamis (7/7/2011) malam semakin memojokan Andi Nurpati
Laporan Wartawan Tribunnews.com : Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengakuan Sugiarto, staf Andi Nurpati pada saat menjabat Komisioner KPU, Kamis (7/7/2011) malam semakin memojokan Andi Nurpati yang kini duduk menjadi ketua DPP Partai Demokrat.
Surat nomor 1351/KPU/VIII/2009 yang berisi tetang permintaan terhadap Mahkamah Konstitusi untuk mengeluarkan penjelasan tentang Perolehan suara di Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan 1 yang dilayangkan terhadap Panitera MK ternyata atas perintah Andi Nurpati.
Sugiarto yang membuat surat tersebut dengan konsep yang diberikan bosnya, kemudian dia pun mengirimkannya ke MK melalu fax yang berada di ruang Andi Nurpati ketika menjabat sebagai komisioner KPU.
"Saya yang membuatnya dan mengirimkannya melalu fax yang ada di ruang staf Bu Andi," kata Sugiarto.
Pengiriman surat KPU melalui fax staf komisioner itu tidak lazim dan dianggap melanggar sistem administrasi yang dibangun ke KPU.
"Lazimnya surat tersebut dikirim dengan menggunakan fax yang ada di Tata Usaha (KPU)," ucap Sekjen KPU Bambang Setiadi.
Awalnya dari Keskjenan KPU tidak ada yang mau membuka informasi tersebut dan cenderung berputar-putar saat ditanya Panja Mafia Pemilu. Tapi akhirnya staf Andi Nurpati, Sugiarto memberikan benang merah bagaimana misteri Pemalsuan surat MK bisa terjadi dan menguntungkan Dewi Yasin Limpo pada saat itu.