TOPIK
Pemalsuan Putusan MK
-
Aparat Bareskrim Polri belum mampu melengkapi berkas perkara mantan panitera MK Zainal Arifin Husein.
-
Kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah konstitusi mandeg di kepolisian
-
Kabareskrim Polri Komjen Pol Sutarman mengakui kasus ini tidak begitu mudah. Bukti rekaman komunikasi telah hilang.
-
olri diduga mengalami kesulitan politis dalam menindaklanjuti kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi
-
Anggota Panja Mafia Pemilu, Abdul Malik Harmain mengaku kecewa berat pada sikap Polri yang tak juga menyentuh aktor intelektual
-
Dengan divonisnya Masyhuri Hasan dengan hukuman satu tahun penjara, belum mampu menyeret Andi Nurpati menjadi tersangka
-
Ada desakan tapi tak ada bukti, apa dasarnya? Polri ini tidak bisa diintervensi
-
Malik menyayangkan sikap aparat penegak hukum yang hanya menyentuh di permukaan dan tidak sampai ke akar-akarnya.
-
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar mengatakan bahwa dengan divonisnya Masyhuri selama 1 Tahun
-
Tidak hanya kubu Masyhuri Hasan dan tim pengacara saja yang mengajukan banding, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun mengajukan banding.
-
Edwien menilai, ada beberapa yang disampaikan oleh tim penasehat hukum tak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim
-
Politikus Partai Golkar, Nurul Arifin mengaku kecewa berat pada vonis satu tahun terhadap Mashuri Hasan.
-
Staf Panitera MK, Masyhuri Hasan divonis 1 tahun penjara oleh majelis hakim di pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
-
Ganjar Pranowo mengatakan keluarnya putusan tersebut menjadi titik pijak untuk orang-orang yang diduga melakukan pemalsuan dihukum serupa.
-
Terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan divonis hakim dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
-
Terdakwa kasus surat Palsu Mahkamah Agung (MK), Masyhuri Hasan akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.
-
Menurut kuasa hukum Masyhuri dari fakta persidangan, justru mantan anggota KPU Andi Nupati yang seharusnya menjadi diadili
-
Sidang vonis yang dipimpin ketua majelis hakim Herdi Agusten ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB.
-
Hingga kini Polri masih belum bisa menyeret tersangka lain dalam kasus Pemalsuan Surat Mahkamah Konstitusi (MK).
-
Mashyuri Hasan akan menghadapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).
-
Aneh, pihak kejaksaan tidak memasukan Berita Acara PemeriksaanDewi Yasin Limpo
-
Terdakwa kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan, mengaku telah mengcopy paste tandatangan Panitera
-
Mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi pernah membuat konsep surat penjelasan Mahkamah Konstitsi (MK) atas surat pertanyaan
-
Surat jawaban Mahkamah Konstitusi (MK), atas surat pertanyaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang putusan MK Nomor 84 sengketa
-
Persidangan kasus pemalsuan surat MK, dengan terdakwa mantan Staf Panggil MK, Mashyuri Hasan, hari ini, Selasa (29/11/2011), kembali digelar.
-
Kabareskrim, Komjen Pol Sutarman, mengakui pihaknya kesulitan mencari bukti, pihak yang menjadi konseptor
-
Kabareskrim, Komjen Pol Sutarman, mengakui pihaknya masih kesulitan mencari bukti, pihak yang menjadi konseptor dan pengguna surat
-
Kenapa Andi Nurpati belum jadi tersangka dan ditahan polisi atas kasus pemalsuan putusan MK? Alat bukti apalagi yang dibutuhkan?
-
Mantan Hakim Konstitusi Arsyad Sanusi, mengaku pernah didatangi mantan Komisioner KPU Andi Nurpati pada tanggal 14 Agustus 2009
-
Namun, ia mengenal Mashyuri Hasan, sebagai Hasan, bukannya Mashyuri