Jumat, 19 September 2025

Polemik Ahmadiyah

Jamwas Perintahkan Pelajari Tuntutan Kasus Cikeusik

JPU menuntut antara 5-7 bulan penjara terhadap 12 terdakwa kasus penyerangan kepada Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik,

Editor: Ade Mayasanto
zoom-inlihat foto Jamwas Perintahkan Pelajari Tuntutan Kasus Cikeusik
tribunnews.com/herudin
Marwan Effendy Jamwas

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut antara 5-7 bulan penjara terhadap 12 terdakwa kasus penyerangan kepada Jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Menanggapi hal tersebut, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendi telah memerintahkan Inspektur Pidana Umum untuk mempelajari pertimbangan jaksa dalam mengeluarkan tuntutan.

"Saya belum tahu apa pertimbangan jaksa. Saya minta inspektur mempelajarinya," kata Marwan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (8/7/2011).

Tuntutan Jaksa diketahui  jauh lebih rendah ketimbang ancaman hukuman dalam dakwaan yang disusun oleh JPU sendiri yakni  antara 5-7 tahun penjara.  Menurut Marwan, berat atau ringan sebuah tuntutan harus dilihat dari berbagai aspek. "Kita harus melihat dari kacamata mana dan aspek mana kita meninjaunya," ujarnya.

Diketahui, tuntutan JPU  dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (7/7/2011). Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan JPU ini, Yusri bin Bisri, Muhamad Rohidin bin Eman, Yusuf Abidin alias Asmat bin Kamsa, KH Ujang Muhamad Arif Bin bin Abuya Surya, KH Muhamad Munir bin Bisri, Ujang bin Sahari, Kyai Endang bin Sidik, Adam Damini bin Armad, Saad Bahrudin bin Sapri, dan Muhamad bin Syarif, masing-masing dituntut 7 bulan penjara.  

Sementara Idris alias Idis bin Madhani dituntut 6 bulan penjara  dan Dani bin Misra dituntut 5 bulan penjara. JPU Andi Saputra mengatakan tuntutan kepada para terdakwa lebih ringan daripada ancaman dalam dakwaan karena kasus penyerangan terhadap Jemaah Ahmadiyah itu dipicu oleh sikap anggota Jemaah Ahmadiyah itu sendiri.

Bentrokan itu terjadi karena telah direcanakan sebelumnya oleh pihak Jemaah Ahmadiyah. Beberapa bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) berupa senjata yang dibawa oleh para anggota Ahmadiyah. Selanjutnya, pihak Ahmadiyah sendiri dengan sengaja mendokumentasikan kejadian itu lalu menyebarluaskan ke seluruh dunia melalui media internet

Bentrok antar warga dan Jamaat Ahmadiyah terjadi di  Kampung Pendeuy, Desa Umbulan, Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu (6/2/2011).  Seperti diketahui dalam bentrokan tersebut, korban tewas sebanyak tiga orang dan luka empat orang yang dievakuasi ke rumah sakit Malimping.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan