Dokumen Capres Cawapres di KPU
KIP ‘Sentil’ KPU saat Keluarkan Aturan soal Data Capres-Cawapres Jadi Rahasia
Komisi Informasi Pusat (KIP) sempat 'sentil' ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mengeluarkan Putusan 731 tahun 2025.
Penulis:
Mario Christian Sumampow
Editor:
Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Informasi Pusat (KIP) sempat 'sentil' ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat mengeluarkan Putusan 731 tahun 2025.
Putusan ini berisi penetapan 16 dokumen syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sebagai informasi publik yang dikecualikan atau dirahasiakan.
Dokumen tersebut mulai fotokopi ijazah hingga Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ketua KIP, Donny Yoesgiantoro mengamini, Putusan 731 tahun 2025 membuat geger publik.
Oleh karenya, pihaknya sudah menginformasikan ke KPU soal aturan data mana saja yang dapat dikecualikan untuk jadi informasi publik.
“Kemarin DIK (Daftar Informasi yang Dikecualikan) dibuat oleh KPU. Kemudian begitu DIK dibuat, kan pasti ada reaksi. Reaksi dari stakeholder, dari publik,” kata Donny kepada wartawan di Aula KIP, Wisma BSG Lantai 9, Jakarta Pusat, Kamis (18/9/2025).
Baca juga: Usai Geger Aturan Data Capres-Cawapres Rahasia, KPU Temui KIP Bahas Keterbukaan Informasi Publik
Donny mengapresiasi langkah KPU yang responsif menanggapi banyaknya reaksi itu dengan cara langsung berkomunikasi dengan KIP.
Pihak KIP pun langsung memberikan masukan terkhususnya soal aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kita akan mengatakan bahwa di Pasal 17 (UU 14/2008) itu kan sudah ada sudah ada aturan-aturannya. Apa itu daftar informasi dikecualikan,” jelas Donny.
Di satu sisi, Donny menjelaskan ihwal persepsi tentu bisa beragam. Terkhusus antara lembaga dan publik.
Maka dari itu, KPU dan KIP pun langsung melakukan audiensi, Kamis sore. Tujuannya untuk membahas lebih khusus terkait informasi publik yang sifatnya terbuka dan dirahasiakan.
Sudah dibatalkan

KPU sudah membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025. Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan langkah itu diambil setelah mendengarkan aspirasi banyak pihak.
"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Afif di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Ia memastikan, setelah aturan dicabut, dokumen syarat pencalonan akan diperlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," ujar Afif.
Baca juga: Soal Data Capres-Cawapres Rahasia, Hadar Nafis Gumay: KPU Blunder, Ketua dan Jajaran Harus Mundur
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.