Bentrok di PN Jaksel
Satu Terdakwa Rusuh Ampera Divonis Bebas
Terdakwa Rusuh Ampera, Hero Nggily divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Rusuh Ampera, Hero Nggily divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Albertina Ho.
”Terdakwa Hero Nggily tidak terbukti melakukan apa yang didakwaan premier,subsider, lebih subsider dan dari dakwaan kedua dan ketiga, memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dan keluar dari tahanan,“ kata Albertina di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (11/7/2011).
Hakim menerangkan Hero terbebas dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan bertimbangan dari saksi-saksi yang hadir dalam persidangan. Mereka menyatakan tidak pernah melihat terdakwa dalam kerusuhan Ampera di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
”Pada keterangan saksi yang lainnya, seperti Norman Anderson, Stef Frederick,tidak melihat terdakwa dalam peristiwa tersebut,“ imbuh Albetrina.
Hakim juga menjelaskan bahwa terdakwa tidak ikut merencanakan aksi kekerasan seperti terdakwa lainnya. ”Berdasarkan pertimbangan, terdakwa terbukti tidak melakukan kekerasan dan pasal 170 dan 351 KUHP tidak terbukti,dan harus dibebaskan dari dakwaan tersebut,“ ujarnya.
Majelis hakim kemudian mengembalikan barang bukti berupa handphone nokia dan Nexia milik terdakwa. Hero yang dimintai tanggapannya seputar vonis bebas memilih tidak berkomentar atas putusan tersebut.