Jumat, 12 September 2025

Kasus Century

Buron Kasus Century Gugat Pemerintah RI Rp 4 Triliun

Pemerintah Indonesia digugat oleh dua terpidana kasus Bank Century, Hesyam al Waraq dan Rafat Ali Rizvi di Pengadilan Arbitrase Internasional

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Buron Kasus Century Gugat Pemerintah RI Rp 4 Triliun
TRIBUNNEWS.COM/BIAN HARNANSA
Wakil Jaksa Agung Darmono.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia digugat oleh dua terpidana kasus Bank Century, Hesyam al Waraq dan Rafat Ali Rizvi di Pengadilan Arbitrase Internasional, Amerika Serikat. Nilai gugatan dua terpidana berstatus buronan itu disebut-sebut senilai Rp 4 triliun.

Menanggapi gugatan tersebut, Wakil Jaksa Agung Darmono mengungkapkan Hesyam-Rafat itu menggugat dengan menggunakan dua pertimbangan di Pengadilan Arbitrase Internasional Amerika Serikat pada 12 Mei 2011. "Pertama kaitannya dengan masalah investasi dia yang dengan adanya kebijakan pemerintah yang melakukan bail out itu Hesyam-Rafat dirugikan dari sisi bisnis," kata Darmono ketika dihubungi wartawan, Kamis (14/7/2011).

Pertimbangan kedua, kata Darmono, dari sisi penegakan hukum. Hesyam-Rafat merasa hak-hak hukumnya dilanggar saat kasusnya disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pasalnya, persidangan in-absentia yang memvonis bersalah dua pengusaha asal Inggris itu telah melanggar Hak Asasi Manusia.

Ketua Tim Pemburu Koruptor itu menjelaskan pemerintah akan menjawab gugatan tersebut paling lambat pada 17 Agustus 2011. Darmono mengaku tidak ingat nilai gugatan tersebut. Namun, pihaknya telah mempersiapkan langkah-langkah hukum menyikapi gugatan tersebut. Kejaksaan Agung juga telah menunjuk Jaksa Pengacara Negara  untuk dapat mewakili pemerintah RI menghadapi gugatan arbitrase tersebut

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie mengaku mendapat informasi, jika pemilik Bank Century, Rafat Ali Rizvi menuntut Pemerintah Indonesia sebesar Rp 4 triliun. Rafat menilai, kucuran dana Rp 6,7 triliun dari pemerintah untuk Bank Century dianggap tak perlu.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan