Kamis, 4 Juni 2026

OTT KPK di Kantor Imigrasi

Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi, Silmy Karim Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup

Penyidik KPK menggunakan jeratan pasal berlapis untuk menjerat Silmy Karim beserta tersangka lainnya. 

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SILMY KARIM TERSANGKA - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi berstatus tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyidik KPK menggunakan jeratan pasal berlapis untuk menjerat Silmy Karim beserta tersangka lainnya.  TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Ringkasan Berita:
  • Wamen Imipas Silmy Karim resmi berstatus tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
  • Silmy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
  • Silmy Karim kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat berat yakni pidana penjara seumur hidup.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi berstatus tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Mantan Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).

Baca juga: Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Berikut Daftar Lengkap Pejabat Imigrasi yang Turut Ditahan

Penetapan status tersangka ini diumumkan setelah lembaga antirasuah menggelar ekspose perkara pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan sejak Selasa (2/6/2026) malam. 

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa penyelidikan atas kasus ini telah resmi ditingkatkan statusnya.

"Kami akan update perkembangannya bahwa pada Rabu malam KPK telah melakukan expose dan memutuskan untuk penyelidikan tertutup di imigrasi ini naik ke tahap penyidikan," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

 

 

Dalam mengusut perkara rasuah ini, penyidik KPK menggunakan jeratan pasal berlapis untuk menjerat Silmy Karim beserta tersangka lainnya. 

Sangkaan utama yang disangkakan adalah terkait pemerasan, yang kemudian dilapis dengan pasal penerimaan gratifikasi.

"Dalam perkara ini sangkaan pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," kata Budi merincikan.

Budi menegaskanseluruh tersangka yang terjerat telah memenuhi unsur dugaan perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal yang disangkakan. 

"Yang artinya para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut ya, baik Pasal 12e maupun 12B. Artinya semua unsurnya sudah terpenuhi," tambahnya.

Terkait konstruksi hukum tersebut, Silmy Karim kini dihadapkan pada ancaman hukuman yang sangat berat. 

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), Pasal 12 huruf e yang mengatur tentang pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara mengancam pelanggarnya dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. 

Selain itu, terdapat ancaman pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved