Kamis, 6 November 2025

Bom di Bima

Pengantar Jenazah Korban Bom di Bima Dijerat UU Darurat

Buntut ledakan bom di Pondok Pesantren Umar Bin Khatab di Bima, NTB, akhirnya Polres Kabupaten Bima menetapkan dua tersangka

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Pengantar Jenazah Korban Bom di Bima Dijerat UU Darurat
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Anton Bahrul Alam.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Buntut ledakan bom di Pondok Pesantren Umar Bin Khatab di Bima, NTB, akhirnya Polres Kabupaten Bima menetapkan dua tersangka kasus kepemilikan senjata tajam.

RH (22 th) dan S (38 th) ditangkap petugas karena kedapatan membawa senjata tajam saat mengantarkan jenazah korban ledakan bom Ponpes Umar Bin Khatab, Suryanto Abdullah alias Adnan Firdaus. "Masih dua tersangka, RH dan S. Kami masih menunggu laporan dari Polres Bima," ujar Kabid Humas Polda NTB, AKBP Sukarman Husein, kepada Tribunnews.com, Jumat (15/7/2011).

Saat ini, kedua tersangka yang dijerat Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ditahan di Polres Kabupaten Bima.

Menurut Sukarman, pihaknya juga masih menunggu kedatangan pimpinan Ponpes Umar Bin Khatab, Ustad Abrori, yang telah ditangkap di Bolo pada pukul 12.30 WITA tadi. "Nanti, kalau ada perkembangan akan saya sampaikan," ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved