Bom di Bima
Pimpinan Pondok Pesantren Ditetapkan Tersangka Bom Bima
Polda NTB menetapkan delapan tersangka terkait ledakan bom rakitan di Pondok Umar Bin Khattab, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, 11 Juli 2011
Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda NTB menetapkan delapan tersangka terkait ledakan bom rakitan di Pondok Umar Bin Khattab, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, 11 Juli 2011, lalu.
Kedelapan tersangka, termasuk pimpinan pondok Ustadz Abrori, ditetapkan tersangka, karena ditemukan barang bukti berupa bahan bom rakitan di pondok mereka dan kepemilikan senjata tajam. "Delapan orang itu diduga terlibat ledakan bom rakitan. Dan adanya barang bukti berupa berbagai jenis bahan rakitan bom, seperti pentul korek api, solder, sumbu ledak dan kabel-kabel," kata Kapolda NTB, Brigadir Jenderal Arif Wachyunadi saat dihubungi, Sabtu (16/7/2011).
Kedelapan tersangka itu adalah pimpinan pondok Ustadz Abrori, Mustakim Abdullah (17 th, pelajar), Rahmad Ibnu Umar (36 th, swasta), M Yakub (26 th, kernet bemo), Julkifli (23 th), Muslamin Talib (38 th, guru), dan Syahril H Manhir (23 th, tukang ojek).
Delapan tersangka diperiksa di tempat terpisah. "Tadi pagi, Ustadz Abrori sudah di Polda. Sekarang masih kami periksa dan kembangkan," ujarnya.
Karena tidak izin resmi dari dinas terkait, Arief menegaskan, bahwa lokasi ledakan hany sebuah pondok dan bukan pondok pesantren, sebagaimana tempat para santri menuntut ilmu. "Lokasi ledakan adalah hanya sebuah pondok, bukan pondok pesantren, karena tidak ada izin resmi. Jadi, jangan digeneralisir. Nati ponpes yang sebenarnya akan tersinggung," tandasnya.
Ledakan terjadi di dalam pondok Umar Bin Khatab, 11 Juli 2011 pukul 15.30 WITA, menewaskan Suryanto Abdullah alias Firdaus. Pondok itu sempat dikuasai pengurus dan santri, sebelum digerebek Satuan Tugas (Satgas) 86 bentukan Polda NTB pada dua hari berikutnya. Sayang, para penghuni pondok telah lebih dulu melarikan diri.