Minggu, 2 November 2025

Piyu Padi Reborn Ungkap Alasan Revisi UU Hak Cipta Mandek: DPR RI Sedang Reses

Piyu Padi Reborn sebut revisi UU Hak Cipta tertunda karena DPR RI masih dalam masa reses.

Editor: Eko Sutriyanto
Wartakota/Arie Puji
REVISI UU HAK CIPTA - Musisi Piyu Padi Reborn angkat bicara perihal perkembangan revisi UU Hak Cipta, yang kini masih berproses di DPR RI. Piyu Padi Reborn mengakui proses revisi UU Hak Cipta belum dilanjutkan, karena terkendala dari proses kerja DPR RI yang kini sedang reses. 
Ringkasan Berita:
  • Piyu Padi Reborn mengungkapkan revisi UU Hak Cipta belum rampung karena DPR RI masih reses
  • Ia berharap pembahasan bisa segera dilanjutkan pada November 2025 setelah DPR kembali aktif. 
  • Piyu menyebut pihaknya sudah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah dan naskah akademis agar revisi dapat berjalan lebih cepat dan terarah.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Musisi Piyu Padi Reborn menyoroti lambannya proses revisi Undang-Undang Hak Cipta yang hingga kini belum juga rampung di DPR RI.

Piyu mengatakan, pembahasan revisi tersebut tertunda karena para anggota dewan sedang menjalani masa reses dan bekerja di daerah pemilihan masing-masing.

“Harusnya dua bulan revisi UU Hak Cipta sudah beres, sesuai waktu yang diberikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco. Tapi setelah dua bulan, belum juga selesai,” ujar Piyu saat ditemui di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta Selatan, Jumat (31/10/2025).

Ia menjelaskan, pembahasan RUU akan kembali dilanjutkan pada November 2025 setelah DPR RI aktif kembali.

“Kami berharap segera diundang lagi untuk merumuskan RUU Hak Cipta. Kami sudah siapkan Daftar Inventarisasi Masalah dan naskah akademisnya,” tambah gitaris Padi Reborn itu.

Baca juga: Baleg DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta, Soroti Keadilan Royalti dan Beban UMKM

Piyu menegaskan, pihaknya telah menyiapkan berbagai naskah dan paparan agar proses pembahasan bisa berjalan cepat dan terarah begitu rapat dimulai kembali.

Sebelumnya, Komisi XIII DPR RI mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2026. 

Usulan ini dinilai penting untuk memperkuat perlindungan hukum bagi para seniman, musisi, dan pelaku industri kreatif di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Andreas Hugo Pareira, menyampaikan usulan tersebut dalam rapat koordinasi bersama Badan Legislasi (Baleg) dan pimpinan komisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).

 “RUU Hak Cipta menjadi perhatian banyak kalangan, mulai dari seniman, pemusik, penyanyi, hingga komunitas kreatif di DPR sendiri. Karena itu, kami dorong agar masuk dalam prioritas pembahasan tahun 2026,” ujar Andreas.

Politisi PDI Perjuangan itu menekankan bahwa perlindungan terhadap hak cipta bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal keadilan bagi pencipta karya yang selama ini rentan terhadap pembajakan dan eksploitasi.

Selain RUU Hak Cipta, Komisi XIII juga mengusulkan tiga RUU lain yang merupakan hasil kesepakatan bersama antara DPR dan pemerintah:

  • RUU tentang Kewarganegaraan
  • RUU tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati
  • RUU tentang Grasi, Amnesti, dan Abolisi (Wartakotalive/Arie Puji Waluyo)
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved