Skandal Ruhut Sitompul
Anna Bersaksi Soal Pemalsuan dan Selingkuh Ruhut Sitompul
Mengenakan kemeja warna merah dan didampingi dua kuasa hukumnya, Anna tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.50 WIB
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anna Legawati mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri, guna menjalani pemeriksaan perdana sebagai saksi pelapor kasus dugaan pemalsuan surat dan selingkuh suaminya, Ruhut Sitompul.
Mengenakan kemeja warna merah dan didampingi dua kuasa hukumnya, Anna tiba di Bareskrim sekitar pukul 09.50 WIB. "Agendanya BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Pemeriksaan sebagai saksi pelapor," ujar Anna setiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (18/7/2011).
Tak ada jawaban yang keluar dari mulut Anna, saat ditanya soal dokumen apa saja yang dibawanya pada pemeriksaan pertama ini. Yang pasti, Anna mengaku belum pernah melakukan pertemuan atau pun komunikasi dengan Ruhut Sitompul setelah pelaporan kasus ini ke Bareskrim, Senin (11/7/2011) lalu.
Anna melaporkan suaminya Ruhut Sitompul ke Bareskrim Polri, dengan tuduhan melakukan perselingkuhan dan pemalsuan surat. Anna tak terima suami sahnya, Ruhut, justru menikah lagi dengan wanita idamannya, Diana Leovita, pada Mei 2008. Apalagi, data diri yang digunakan Ruhut sebagai syarat untuk menikahi Diana diduga palsu, yakni status bujangan.
Dalam laporan dengan No: TBL/259/VII/2011 Ruhut dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Pasal 279 KUHP tentang menghilangkan status pernikahan. Pasal 284 KUHP tentang pezinahan, serta PP No.9 tahun 1975.