Jumat, 22 Mei 2026

Bom di Bima

Pimpinan Pondok Pesantren UBK Resmi Ditahan

Seusai melakukan pemeriksaan 7x24 jam, Polda NTB melakukan penahanan terhadap Abrori, pimpinan Pondok Umar Bin Khatab

Tayang:
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Yudie Thirzano

Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seusai melakukan pemeriksaan 7x24 jam, Polda NTB melakukan penahanan terhadap Abrori, pimpinan Pondok Umar Bin Khatab, Bima, Jumat (22/7/2011), karena dugaan terlibat ledakan bom di tempatnya pada 11 Juli 2011, lalu.

Dalam pemeriksaannya, Abrori telah didampingi pengacara. "Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Pimpinan Pompes UBK Abrori, hari ini akan dilakukan penahanan karena terbukti terlibat kasus bom," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ketut Untung Yoga Ana.

Sebagaimana diberitakan, kepolisian mengklaim menangkap Abrori di rumah orangtuanya, Jumat (15/7/2011) lalu, namun selanjutnya pihak keluarga menyatakan bahwa adalah Abrori yang menyerahkan diri dan bukan ditangkap. Menurut Yoga, dengan penahanan Abrori ini, maka kepolisian telah menetapkan dan menahan empat orang sebagai tersangka. "Jadi jumlah seluruh tersangka yg ditahan berjumlah empat orang," ujarnya.

Tiga tersangka yang lebih dulu ditahan, yakni Rahmat Ibnu Umar (36 th, pegawai swasta), Rahmat Hidayat (22 th, gawai swasta), dan Mustaqim Abdulah (17 th, pelajar).

Selain itu, kepolisian juga masih memburu dua orang yang diduga ikut merakit bom yang meledak di Pondok UBK tersebut, yakni Anas dan Heri. Keduanya merupakan pengajar di pondok tersebut.

Hasil pemeriksaan sementara, sebelum ledakan, ada sekitar empat orang yang berada di dalam sebuah ruangan praktik merakit bom di pondok itu. Akibat ledakan itu, seorang di antaranya, yakni bendahara pondok bernama Suryanto Abdullah alias Firdaus tewas di tempat dan Anas mengalami luka di bagian punggung.

Kepolisian melansir bahwa ledakan bom di pondok itu diduga terkait dengan organisasi Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) bentukan Abu Bakar Baasyir. Selain di lokasi ditemukan barang bukti berupa kaos dan rompi JAT, penyimpulan dugaan oleh polisi ini juga diperkuat karena Mujahidul Haq alias Uqbah, terdakwa yang terlibat pendanaan pelatihan militer Aceh, adalah pengajar di pondok tersebut dan anggota JAT Bima.

Hasil penyisiran, kepolisian menemukan 26 bom pipa yang telah dipreteli diduga milik kelompok Pondok Umar Bin Khatab Bima di sebuah bukit Batu Pahat, Wadu Pa'a, Desa Kananta, Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima, NTB, Selasa (19/7/2011).

Tiga di antaranya jumlah bom pipa itu berisi bahan peledak. Diduga puluhan bom pipa itu dibuang para pelaku saat melarikan diri dari pondok pasca-ledakan atas perintah pimpinan pondok, Abrori, yang disebutkan kepolisian juga termasuk anggota JAT. Namun, pihak JAT melalui juru bicaranya, Sonhadi, menegaskan bahwa Firdaus dan Abrori adalah mantan anggota JAT.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved