Pemalsuan Putusan MK
Hari Ini Polri Rekonstruksi di KPU Soal Surat Palsu MK
Hari ini penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus surat palsu MK di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini penyidik Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat.
"Rekonstruksi sepertinya kita laksanakan di kantor KPU, besok (hari ini, red)," ujar Direktur I Tipidum Bareskrim Polri, Brgijen Pol Agung Sabar Santoso kepada Tribunnews.com, Minggu (24/7/2011) tengah malam.
Tanpa menyebut nama, Agung mengatakan bahwa saksi-saksi yang dilibatkan dalam proses rekonstruksi tersebut adalah orang-orang yang hadir saat KPU menggelar rapat pleno membuat keputusan dengan menggunakan surat palsu MK pada 2 September 2011. "Yang ikut (rekonstruksi) siapa-siapa saja yang pada rapat pleno KPU saat itu hadir," jelasnya.
Surat palsu MK yang dimaksud, yakni surat Nomor 112/PAN MK/VIII/2009 Tertanggal 14 Agustus 2009, tentang penjelasan putusan MK soal sengketa Pileg untuk Dapil I Sulsel, yang mengukuhkan Dewie Yasin Limpo dari Partai Hanura sebagai pemenang.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, maka mantan anggota KPU yang kini menjabat menjabat di pengurus Partai Demokrat, Andi Nurpati, dimungkinkan ikut dalam proses rekosntruksi tersebut.
Lebih jauh Agung menjelaskan, bahwa proses rekonstruksi ini dilakukan guna mencocokkan keterangan saksi yang telah diperiksa Bareskrim dengan kejadian yang sesungguhnya saat rapat pleno berlangsung.
Sebagaimana diberitakan, pihak MK mengadukan ke Bareskrim Polri pada 12 Februari 2010, tentang adanya dugaan surat palsu yang dipakai KPU dalam menetukan pemilik kursi anggota DPR untuk Daerah Pemilihan I Sulsel, pada Agustus 2009.
Sebelum terungkap oleh MK, rapat pleno KPU tersebut sempat memutuskan bahwa pemenang kursi DPR untuk dapil itu adalah calon legislator dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo.
MK mencurigai banyak pihak yang terlibat dalam kasus ini, seperti mantan hakim konstitusi Arsyad Sanusi, Neshawati (putri Arsyad), Cakra (putra Arsyad), Masyhuri Hasan, Dewi Yasin Limpo dan Andi Nurpati yang disebut-sebut memimpin rapat pleno KPU saat itu.
Namun, kasus yang baru diselidiki kepolisian pada Mei 2011 ini, hanya sebatas menetapkan dan menahan seorang pelaku, yakni mantan juru panggil MK, Mashuri Hasan, pada 1 Juli 2011.
Dia diduga menjadi salah seorang dari kelompok pembuat surat palsu MK. Mashuri adalah satu sekian banyak orang yang masuk dalam kategori kepolisian sebagai pelaku pembuat, pengguna dan pemberi perintah surat palsu MK.(*)