Pemalsuan Putusan MK
Pengacara Andi Nurpati Pertanyakan Dewie YL Tidak Dipanggil
Farhat justru mempertanyakan pihak penyidik yang tak kunjung memeriksa Dewi YL
Penulis:
Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan rekonstruksi kasus pemalsuan surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) hari ini (25/7/2011). Farhat Abbas selaku Pengacara Andi Nurpati menyatakan kliennya tak perlu dihadirkan.
"Tidak ada peran bu Andi Nurpati di sana," kata Farhat kepada Tribunnews.com. Farhat justru mempertanyakan pihak penyidik yang tak kunjung memeriksa Dewi YL yang sempat menjadi anggota DPR terkait kasus surat palsu itu. "Kenapa Dewie Limpo yang menjadi anggota dewan justru tak dipanggil-panggil. Ini terkesan dia dilindungi," kata Farhat.
Menurut Farhat surat keputusan KPU yang sempat meloloskan Dewie YL sebagai anggota DPR RI tak bisa ditimpakan pada Andi Nurpati. Sebab KPU mengambil keputusan secara kolektif dengan surat rekomendasi pleno yang ditandatangi Ketua dan Sekjen. "Seluruh anggota KPU juga," kata Farhat.
Khusus untuk rekonstruksi pagi ini, menurut Farhat yang terpenting untuk dihadirkan oleh penyidik adalah tersangka Mashuri Hasan, mantan staf MK beserta dua pihak yang disebut membuat surat palsu tersebut yakni Zaenal Arifin dan juru ketik Faiz.
Sebelumnya Direktur I Tipidum Bareskrim Polri, Brgijen Pol Agung Sabar Santoso kepada Tribunnews.com, Minggu (24/7/2011) tengah malam tanpa menyebut nama mengungkapkan bahwa saksi-saksi yang dilibatkan dalam proses rekonstruksi tersebut adalah orang-orang yang hadir saat KPU menggelar rapat pleno membuat keputusan dengan menggunakan surat palsu MK pada 2 September 2011. "Yang ikut (rekonstruksi) siapa-siapa saja yang pada rapat pleno KPU saat itu hadir," jelasnya.