Pemalsuan Putusan MK
Andi Nurpati Banyak Lupa saat Dikonfrontasi dengan Mashuri Hasan
Mantan anggota KPU yang kini menjadi pengurus Partai Demokrat, Andi Nurpati, lebih banyak lupa dibanding ingatnya
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota KPU yang kini menjadi pengurus Partai Demokrat, Andi Nurpati, lebih banyak lupa dibanding ingatnya saat dikonfrontasi dengan tersangka Mashuri Hasan dan tiga staf KPU di soal surat palsu Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (28/7/2011).
Tiga staf KPU yang menjadi lawan konfrontasi Andi, yakni Hary Almavintomo alias Aryo (mantan supir Andi), Madnur dan Sugiarto (mantan staf pribadi Andi). Tiga orang yang pernah dekat dengan Andi sewaktu tugas di KPU ini dianggap tahu mengenai asal-usul surat palsu MK, surat Nomor 112/MK.PAN/VIII/2009 tertanggal 14 Agustus 2009, yang dijadikan dasar bagi KPU memenangkan caleg Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, dalam sengketa Pemilu Kada 2009 untuk Dapil I Sulsel.
Di sela-sela konfrontasi ini, Andi meluangkan waktu diwawancarai wartawan. Namun, ia berkali-kali mengaku lupa saat ditanya wartawan soal pembicaraanya dengan Mashuri selaku juru panggil MK dalam pertemuan di kantor KPU, pada 14 Agustus 2009.
Ia mengakui bertemu dengan Mashuri di ruang kerjanya pada saat itu. "Dia (Mashuri) menyatakan bahwa dia datang ke KPU, kemudian bertemu dengan saya. Kalau tanggal dan peritiwa saya tidak ingat. Bahwa Mashuri pernah ke tempat saya dan ke ruangan saya, iya," kata Andi.
Namun, Andi mengaku tidak ingat jika kedatangan Mashuri itu adalah atas permintaannya melalui pesawat telepon. "Itu yang saya katakan tadi, apakah dia yang telpon atau saya yang telpon. Itu susah mengatakan secara detail, terutama untuk saya sendiri. Karena untuk menelpon itu (Mashuri), urgensinya apa? Bahwa ada tamu ke tempat saya, sama saja perlakuannya dengan tamu-tamu lain," katanya.
Saat ditanya, bukankah Mashuri tidak akan datang menemuinya jika tak ditelpon lebih dulu olehnya, Andi menjawab, "Itu lah yang mau dicocokkan tadi."
Di hadapan penyidik, Andi juga mengaku dikonfrontasi dengan Mashuri tentang kebenaran dirinya menerima nomor faksimili dari Mashuri. "Teknis-teknis saja (keterangan) yang berbeda. Misalnya, apakah Hasan memberikan nomor faks ke staf saya, kepada saya," ujarnya.
Andi mengaku lupa jika dirinya sempat mengatakan kepada Mashuri, bahwa KPU akan menyampaikan surat ke MK, pada sore hari setelah pertemuan itu. "Saya tidak ingat, apa yang saya (sampaikan/red). Karena, saat itu juga surat KPU belum ada," katanya.
Sekadar diketahui, bahwa materi konfrontasi untuk Andi ini menjadi bagian rekonstruksi kasus yang dilakukan kepolisian di kantor KPU, Senin (25/7/2011). Saat rekonstruksi dengan pemeran pengganti dari penyidik itu, Mashuri juga diminta memperagakan kegiatan dan isi pembicaraan saat bertemu dengan Andi di ruang kerjanya pada 14 Agustus 2009, pagi.
Menurut kuasa hukumnya Edwin Partogi, bahwa saat rekonstruksi itu Andi menyampaikan ke Mashuri akan mengirimkan surat soal putusan Sulawesi Selatan I, karena ada kesalahan nama dari MK.
"Pertanyaan (konfrontasi) enggak dihitung. Karena, satu pertanyaan apakah keempatnya mengetahui, atau apakah yang dialami keempatnya terhadap satu pesitiwa. Misalnya begini, apakah betul Mashuri datang ke KPU dan bertemu dengan saya," kata Andi mengulangi jawaban yang sama.