Bentrok Cikeusik
LSM Sesalkan Rendahnya Vonis Pelaku Bentrok Cikeusik
ELSAM menyesalkan rendahnya hukuman kepada para pelaku penyerangan dan kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik.
Penulis:
Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) menyesalkan rendahnya hukuman kepada para pelaku penyerangan dan kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah di Cikeusik, Banten. Dari 12 pelaku, hukuman tertinggi enam bulan penjara dan terendah 3 bulan penjara.
"Rendahnya hukuman ini karena secara faktual dan sudah menjadi pengetahuan umum (prima facie) bahwa peristiwa Cikeusik ini bukan merupakan peristiwa kejahatan biasa (penghasutan, pengrusakan, penganiayaan, dan pengeroyokan), melainkan kejahatan serius (serious crimes) yang mengakibatkan meninggalnya 3 (tiga) orang Jemaat Ahmadiyah," tulis Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Indriaswati Dyah Saptaningrum dalam rilis yang diterima Tribunnews.com, Kamis (28/7/2011).
Indriaswati menjelaskan bahwa putusan Pengadilan Negeri Serang telah gagal dalam menemukan dan menentukan aktor yang paling bertanggungjawab atas peristiwa Cikeusik secara keseluruhan.
"Secara parsial, Pengadilan hanya berhasil menemukan pelaku-pelaku lapangan yang bertanggungjawab atas peristiwa, tetapi tidak aktor intelektualnya. Sehingga, putusan ini tidak akan memberikan efek jera terhadap kasus-kasus kekerasan yang berbasis kebencian terhadap suatu kelompok agama.
Pengadilan sebagai benteng terakhir keadilan, menurut Elsam tidak berdaya menegakkan hukum dan hak asasi manusia ditengah-tengah kepungan massa anarkis.
Berdasarkan hal-hal tersebut, ELSAM menilai bahwa Pengadilan tidak dapat digunakan sebagai salah satu sarana untuk menghalangi merebaknya kekerasan berbasiskan agama dan mengembangkan pluralisme di Indonesia.
"Apalagi untuk melindungi hak-hak fundamental rakyat Indonesia, khususnya hak untuk beribadah berdasarkan agama dan keyakinannya masing-masing. Situasi ini bukan tidak mungkin justru mendorong dan memberikan pembenaran diam-diam bagi berbagai kelompok untuk melakukan kekerasan dan tindakan sepihak dengan kekerasan kepada kelompok-kelompok rentan," tambah Indriaswati.